THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Pada Dasarnya UMKM Mempunyai Sejumlah Karakteristik yang Berbeda Dengan Usaha Besar, Berikan Analisa Anda Mengenai Karakteristik Dari UMK

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  pavel Durov, CEO Telegram di Tangkap, Ini Kronologi nya

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Berita Terkait

Jangan Langsung Dibuang, Ternyata Biji Durian Bisa Diolah Jadi Keripik, Ini Caranya
Harga Sembako di Jawa Timur 25 Februari 2025: Cabai Naik, Telur Ayam Turun
Daftar Tol Gratis dan Tol Baru yang Dibuka untuk Mudik Lebaran 2025
Pasar Tanah Abang Ramai Pembeli Jelang Ramadhan, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat
Indodana PayLater dan Zalora Hadirkan Kemudahan Belanja Fesyen dengan Cicilan Fleksibel
Pemerintah Awasi Harga Pangan Ramadan, Pengusaha Dilarang Naikkan Harga Sembarangan
Roemah Coklat: Dua Dekade Memaniskan Hidup dengan Cokelat Artisan
Menjelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Cabai, dan Wortel di Kota Batu Naik

Berita Terkait

Tuesday, 25 February 2025 - 12:11 WIB

THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

Tuesday, 25 February 2025 - 12:02 WIB

Jangan Langsung Dibuang, Ternyata Biji Durian Bisa Diolah Jadi Keripik, Ini Caranya

Tuesday, 25 February 2025 - 11:51 WIB

Harga Sembako di Jawa Timur 25 Februari 2025: Cabai Naik, Telur Ayam Turun

Monday, 24 February 2025 - 08:52 WIB

Daftar Tol Gratis dan Tol Baru yang Dibuka untuk Mudik Lebaran 2025

Monday, 24 February 2025 - 08:49 WIB

Pasar Tanah Abang Ramai Pembeli Jelang Ramadhan, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat

Berita Terbaru

Berita

Tebing Penahan Tanah Longsor di Bogor Timpa Rumah Warga

Tuesday, 25 Feb 2025 - 12:57 WIB