Swarawarta.co.id – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025
Tersangka, Arsin, yang merupakan Kades Kohod, diduga telah mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik telah memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban dan menemukan bahwa mereka telah diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.
“Sementara itu, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.
Namun, saat ini pihak penyidik masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.
“Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tegasnya.