Terungkap, Ini 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Mereka diduga telah bermufakat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Disamakan dengan Siti Khadijah, Umat Muslim di Ternate Marah Besar

Qohar menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

PT Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini dan menghimpun bukti-bukti untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Berita Terkait

Harga Sembako di Jawa Timur 25 Februari 2025: Cabai Naik, Telur Ayam Turun
Kebakaran di Hotel 101 Urban Glodok, Pemadam Kerahkan 100 Personel
Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia (BI): Panduan Lengkap 2025
Emil Dardak Komentari Tagar KaburAjaDulu
Pihak Sekolah Angkat Bicara Terkait Pemecatan Novi Vokalis Sukatani Band
Masinton Sebut Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang Kecuali Provinsi Bali
Bejat, Pria di Jember Tega Perkosa Bocah Dibawah Umur saat Mandi
Kapan Sidang Isbat Puasa 2025? Berikut ini Jadwalnya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 February 2025 - 11:51 WIB

Harga Sembako di Jawa Timur 25 Februari 2025: Cabai Naik, Telur Ayam Turun

Tuesday, 25 February 2025 - 11:47 WIB

Kebakaran di Hotel 101 Urban Glodok, Pemadam Kerahkan 100 Personel

Tuesday, 25 February 2025 - 10:42 WIB

Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia (BI): Panduan Lengkap 2025

Tuesday, 25 February 2025 - 09:34 WIB

Pihak Sekolah Angkat Bicara Terkait Pemecatan Novi Vokalis Sukatani Band

Tuesday, 25 February 2025 - 09:30 WIB

Masinton Sebut Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang Kecuali Provinsi Bali

Berita Terbaru