Terungkap, Ini 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Mereka diduga telah bermufakat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Miris! Siswi SMP di Jombang Dijual Pacar Ke Pria Hidung Belang Hingga 30 Kali

Qohar menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

PT Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini dan menghimpun bukti-bukti untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Saturday, 29 March 2025 - 08:18 WIB

Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terbaru

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB