Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  5 Ide Konten TikTok dan Instagram Bertema Ramadhan yang Bisa Viral dan Banyak Ditonton

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  Marak Bunuh Diri Akibat Pinjol, Wakil DPR Ungkap Hal Ini

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa
Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi
Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur
Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun
Gus Ubaid Kritik Rapat Diam-Diam DPR dan Pemerintah di Hotel Mewah: Tak Peka pada Rakyat
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Sebut PDIP Keterlaluan

Berita Terkait

Monday, 17 March 2025 - 09:43 WIB

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 March 2025 - 09:39 WIB

Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Monday, 17 March 2025 - 09:31 WIB

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 March 2025 - 09:10 WIB

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur

Monday, 17 March 2025 - 09:06 WIB

Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun

Berita Terbaru

 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Teknologi

4 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Monday, 17 Mar 2025 - 17:24 WIB

Pendidikan

Gunung Apakah yang Tertinggi di Indonesia? Berikut ini Jawabannya!

Monday, 17 Mar 2025 - 17:13 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

sepakbola

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

Monday, 17 Mar 2025 - 17:08 WIB

Berita

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 Mar 2025 - 09:43 WIB