Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  HOS Cokroaminoto: Mengenal Si Raja Tanpa Mahkota Asal Ponorogo

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Dampak Pemangkasan Anggaran, Uang Kuliah Berpotensi Naik
Skill Problem Solving: Kunci Sukses dalam Karier dan Kehidupan
Satpol PP di Bogor Grebek Warung Remang-remang hingga Amankan Belasan Wanita yang Diduga PSK
Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Diperpanjang, Kini jadi 20 Tahun Penjara
Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan
Terjadi Cekcok, Security Beach Club di Bali dihajar Bule
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kejagung hingga KPK Terdampak Efisiensi Anggaran
Pria di Tangsel Tewas Usai Jatuh dari Apartemen Lantai 18

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 15:58 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran, Uang Kuliah Berpotensi Naik

Thursday, 13 February 2025 - 15:55 WIB

Skill Problem Solving: Kunci Sukses dalam Karier dan Kehidupan

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

Thursday, 13 February 2025 - 15:04 WIB

Satpol PP di Bogor Grebek Warung Remang-remang hingga Amankan Belasan Wanita yang Diduga PSK

Thursday, 13 February 2025 - 09:09 WIB

Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan

Berita Terbaru

Dampak Pemangkasan Anggaran (Dok. Ist)

Berita

Dampak Pemangkasan Anggaran, Uang Kuliah Berpotensi Naik

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:58 WIB

Ilustrasi Problem Solving (Dok. Ist)

Berita

Skill Problem Solving: Kunci Sukses dalam Karier dan Kehidupan

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:55 WIB

Berita

Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:15 WIB