Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya
Guntur Romli Soroti Pernyataan Jokowi yang Dinilai Kontradiktif
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Ketum Golkar Angkat Bicara
KPK Tangkap Delapan Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Layanan Titipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 1446 H
Banjir dan Longsor Terjang Madiun, Satu Orang Hilang dan Rumah Warga Rusak
Kasus Kaburnya 52 Narapidana di Aceh, 45 Orang Sudah Kembali Diantar Keluarga ke Lapas
Polisi Bantu Ibu Kebingungan Tanpa Tiket Bus untuk Mudik di Ciputat

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 18:58 WIB

Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Sunday, 16 March 2025 - 09:49 WIB

Guntur Romli Soroti Pernyataan Jokowi yang Dinilai Kontradiktif

Sunday, 16 March 2025 - 09:37 WIB

KPK Tangkap Delapan Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Sunday, 16 March 2025 - 09:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Layanan Titipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 1446 H

Sunday, 16 March 2025 - 09:32 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Madiun, Satu Orang Hilang dan Rumah Warga Rusak

Berita Terbaru

Kapan Jadwal pengumuman SNBP 2025?

Pendidikan

Kapan Jadwal pengumuman SNBP 2025? Catat Tanggal Penting Ini!

Sunday, 16 Mar 2025 - 19:06 WIB

Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru di Tahun 2025

Teknologi

2 Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru di Tahun 2025

Sunday, 16 Mar 2025 - 13:37 WIB

Takjil Huruf N yang Unik dan Menggugah Selera untuk Buka Puasa

Lifestyle

7 Takjil Huruf N yang Unik dan Menggugah Selera untuk Buka Puasa

Sunday, 16 Mar 2025 - 13:30 WIB