Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Lansia di Banyuwangi Jadi Korban Penipuan Petugas Bansos Gadungan, Kalung Emas Raib

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Di hukum Karena Berfoto saat Memenangkan Medali

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Koruptor Tak Balikin Uang, Prabowo Beri Sentilan Keras
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Formasinya
4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Melalui Smartphone
Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Februari 2025: Melonjak Mendekati Rekor Tertinggi
Bantuan PIP 2025 Segera Cair: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan
Kebakaran Kafe di Babat Lamongan, 3 Orang Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Presiden Prabowo: Pers Harus Waspada terhadap Hoaks dan Upaya Pecah Belah Bangsa
Modus Biar Menang Tilawah, Seorang Guru Madrasah di Lampung Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Berita Terkait

Monday, 10 February 2025 - 17:33 WIB

Koruptor Tak Balikin Uang, Prabowo Beri Sentilan Keras

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Formasinya

Monday, 10 February 2025 - 17:00 WIB

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Melalui Smartphone

Monday, 10 February 2025 - 16:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Februari 2025: Melonjak Mendekati Rekor Tertinggi

Berita Terbaru

Berita

Koruptor Tak Balikin Uang, Prabowo Beri Sentilan Keras

Monday, 10 Feb 2025 - 17:33 WIB

Aplikasi Byond BSI Error (Dok. Ist)

Teknologi

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Sulit Bertransaksi

Monday, 10 Feb 2025 - 17:12 WIB