Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi PUBG Mobile dan Tretan Muslim Hadirkan Pengalaman Unik di Bebek Carok

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara tentang Pertemuan dengan SYL di Lapangan Bulutangkis

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang
Diduga Akibat Korsleting, Kebakaran Hanguskan Kendaraan dan Lukai Sopir
Dokter Kandungan di Garut Diduga Cabuli Pasien, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku
Polres Batu Selidiki Insiden Pengunjung Terjatuh dari Wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1
Gubernur Sumut Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Cemarkan Nama Baik Pimpinan

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Saturday, 19 April 2025 - 09:15 WIB

Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

Saturday, 19 April 2025 - 09:11 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

Saturday, 19 April 2025 - 09:06 WIB

Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Saturday, 19 April 2025 - 08:56 WIB

Dokter Kandungan di Garut Diduga Cabuli Pasien, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

Berita Terbaru

Keluarga Kartini (Dok. Ist)

Pendidikan

Ngasirah, Ibu Kartini yang Jadi Selir karena Bukan Bangsawan

Saturday, 19 Apr 2025 - 09:20 WIB