PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Beri Diskon 50 Persen (Dok. Ist)

PLN Beri Diskon 50 Persen (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan promo spesial menyambut bulan Ramadan 2025 berupa diskon tambah daya sebesar 50%.

Promo ini berlaku untuk semua pelanggan dengan golongan tarif tertentu, dan ada tambahan diskon 50% khusus untuk rumah ibadah.

Diskon tambah daya ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 1 fasa: dari daya 450 VA hingga 7.700 VA
  • 3 fasa: dari daya 6.600 VA hingga 16.500 VA

Agar bisa menikmati promo ini, pelanggan cukup melakukan transaksi pembelian token atau membayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah itu, pelanggan akan mendapatkan voucher diskon 50% untuk tambah daya.

Syarat dan Ketentuan

Berikut beberapa syarat penting untuk mengikuti promo ini:

Baca Juga :  Malaysia Dukung Penuh Upaya PBB untuk Gencatan Senjata di Wilayah Gaza

1. Periode promo berlangsung dari 22 Februari hingga 1 Maret 2025

2. Setiap pengguna PLN Mobile bisa mendapatkan hingga 4 voucher promo.

3. Diskon 50% diberikan untuk biaya penyambungan tambah daya. Rumah ibadah mendapatkan tambahan diskon 50% lagi.

4. Voucher bisa digunakan oleh pengguna lain di PLN Mobile.

5. Berlaku untuk pelanggan tegangan rendah (TR) yang melakukan tambah daya sesuai ketentuan berikut:

  • 1 fasa: dari daya 450 VA hingga 5.500 VA, bisa tambah hingga 7.700 VA.
  • 3 fasa: dari daya 6.600 VA hingga 13.200 VA, bisa tambah hingga 16.500 VA.

6. Pelanggan harus sudah terdaftar di PLN sebelum 31 Januari 2025.

7. Tidak boleh ada tunggakan tagihan listrik atau kewajiban lainnya.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Penyebab Penurunan Videotron Anies Baswedan

8. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai, tidak bisa dicicil.

9. Minimal harus melakukan 1 transaksi (beli token atau bayar tagihan listrik di PLN Mobile).

10. Batas klaim voucher dan pembayaran permohonan tambah daya adalah 1 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.

11. Tidak boleh ada perubahan jaringan, fasa, tarif, atau jenis layanan (prabayar/pascabayar).

12. Jaminan Langganan (JL) bagi pelanggan pascabayar bisa dibayar tunai atau dicicil selama 12 bulan.

13. Promo ini tidak bisa digabung dengan promo tambah daya lain.

14. Untuk pelanggan dengan tarif khusus (lampu air mancur, lampu hias, lampu jalan, dan lampu lalu lintas), layanan bisa dilakukan langsung di kantor pelayanan PLN.

Baca Juga :  Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

15. Jika sudah ikut promo ini, pelanggan baru bisa mengajukan turun daya setelah 1 tahun.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo ini, segera lakukan transaksi di PLN Mobile sebelum 1 Maret 2025 agar bisa mendapatkan diskon tambah daya!

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:31 WIB

Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB