Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Iuran BPJS Kesehatan hingga Juni 2025

Sampai dengan Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:

-Kelas 1: p150.000 per orang per bulan.- Kelas 2: p100.000 per orang per bulan.- Kelas 3: p42.000 per orang per bulan,

dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.

Perubahan Iuran dan Penerapan KRIS per 1 Juli 2025

Baca Juga :  Artis Rio Reifan Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Begini Faktanya!

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap akan digantikan oleh KRIS, yang bertujuan untuk menghilangkan perbedaan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS.

Peserta diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.

Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Peserta yang terlambat membayar iuran dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal.enda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 45 hari.

Baca Juga :  Kriteria Penjaminan BPJS Kesehatan: Penjelasan Layanan dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak memerlukan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.

Perubahan menuju sistem KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.

Peserta diharapkan untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari sanksi dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.***

Berita Terkait

Syarat dan Ketentuan Penerima BLT BBM 2025: Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini
Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran
Ancaman Pergerakan Tanah di Banjarnegara: Evakuasi Warga Jadi Langkah Pencegahan
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Februari 2025: Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Sesuaikan Tarif
Apa yang Terjadi Jika Rupiah Menguat? Ini Dampaknya!
Rupiah Mendadak Melemah dalam Konversi Mesin Pencarian Google Sebesar Rp8.170, Warganet: Google Lagi Error
Hector Soutu Minta Anak Asuhnya Tampil Pede dalam Menghadapi Argentina
Menhub Memprediksi Arus Mudik Pengguna Roda Dua akan Meningkat di Tahun 2025

Berita Terkait

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

Saturday, 1 February 2025 - 19:54 WIB

Ancaman Pergerakan Tanah di Banjarnegara: Evakuasi Warga Jadi Langkah Pencegahan

Saturday, 1 February 2025 - 19:47 WIB

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Februari 2025: Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Sesuaikan Tarif

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

Saturday, 1 February 2025 - 19:29 WIB

Apa yang Terjadi Jika Rupiah Menguat? Ini Dampaknya!

Berita Terbaru

Badminton

Harapan Besar untuk Indonesia di Thailand Masters 2025

Saturday, 1 Feb 2025 - 20:32 WIB