Pengecer Gas LPG Melon Dilarang Jual, ESDM Dorong Pendaftaran Jadi Agen Resmi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg jenis melon tidak lagi boleh dijual di pengecer.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang sebelumnya menjual gas bersubsidi ini harus mengajukan pendaftaran usaha mereka untuk menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi LPG dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pengecer diharapkan dapat “naik kelas” dan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Teller Bank BRI Dihipnotis? Netizen Curiga.

Ia menambahkan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan sebagai masa transisi, di mana pengecer masih dapat mendaftarkan usaha mereka menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

Selama periode ini, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar agar distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk merapikan sistem subsidi.

Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, pendistribusian LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang berhak yang akan menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Prasetyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg di masyarakat.

Baca Juga :  Dipecat PDIP, Bobby Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan

Meskipun ada perubahan dalam sistem distribusi, ia menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan, dan aturan ini justru bertujuan untuk memastikan harga tetap terkendali.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar proses distribusi gas LPG lebih terorganisir dan dapat lebih efektif, menghindari penyelewengan atau ketidaktepatan dalam penyaluran subsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara harga yang diterima oleh masyarakat dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, serta meminimalkan kemungkinan adanya pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG melon tanpa melalui mekanisme yang resmi harus segera mendaftar untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

Bagi pengecer yang tidak melakukan pendaftaran dalam masa transisi yang telah ditentukan, mereka tidak akan lagi dapat menjual gas LPG bersubsidi di pasaran.

Dengan regulasi ini, pemerintah juga mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG, sehingga gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Berita Terkait

Bagaimana Cara Cek Saldo BPNT Lewat HP? Berikut Langkah-langkahnya!
Makin Memanas! China Tak Gentar Hadapi Perang Dagang dengan Amerika Serikat
4 Cara Cek Saldo KJP dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2025
Harga Bawang Merah di Ponorogo Tembus Rp50 Ribu Usai Lebaran
Hiu Tutul Muncul di Laut Lamongan, Tanda Ekosistem Masih Sehat
Tersandung Kasus Hukum, Dua Siswa SMK Tulungagung Tetap Ikut Ujian Akhir
Tragis, Dua Pengunjung Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Klayar
Kardinal Ignatius Suharyo Dijadwalkan Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Berita Terkait

Sunday, 13 April 2025 - 16:54 WIB

Bagaimana Cara Cek Saldo BPNT Lewat HP? Berikut Langkah-langkahnya!

Sunday, 13 April 2025 - 16:36 WIB

Makin Memanas! China Tak Gentar Hadapi Perang Dagang dengan Amerika Serikat

Sunday, 13 April 2025 - 14:48 WIB

4 Cara Cek Saldo KJP dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2025

Sunday, 13 April 2025 - 09:35 WIB

Hiu Tutul Muncul di Laut Lamongan, Tanda Ekosistem Masih Sehat

Sunday, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Tersandung Kasus Hukum, Dua Siswa SMK Tulungagung Tetap Ikut Ujian Akhir

Berita Terbaru