SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Saat ini, MA sedang mempersiapkan sidang untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Sudah (menerima berkas permohonan PK), cuma informasi yang ke saya baru ditetapkan ada sidang,” ujar Jubir MA hakim agung Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025)
Yanto menjelaskan bahwa dalam PK kedua ini, majelis hakim yang mengadili terdiri dari lima orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Agung Yanto sebagai anggota 1 dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota 2. Sementara itu, dua hakim lainnya masih belum ditentukan.
Namun, Yanto mengaku belum mengetahui kapan sidang PK ini akan digelar, karena berkas permohonan masih belum sampai ke meja majelis hakim.
“Nanti ditanya dulu, karena berkas belum ke majelis hakim,” ucap Yanto yang juga akan mengadili PK Jessica.
Jessica Wongso mengajukan PK kedua dengan didampingi oleh kuasa hukumnya saat itu, Otto Hasibuan.
Otto menyatakan bahwa ada beberapa alasan dalam permohonan ini, salah satunya adalah adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto mengungkapkan bahwa novum tersebut berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang disimpan dalam sebuah flash disk.
Menurutnya, rekaman itu dapat menjadi bukti bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Dia telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK pertama, namun semuanya ditolak.
Pada Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Kini, dengan PK kedua yang diajukan, ia berharap ada perubahan dalam putusan terhadap dirinya.