Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tak Ada yang Dari Tom Lembong

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Meski demikian, tidak ada nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terlibat dalam kasus ini.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Juru Bicara Kejagung, Qohar, uang yang disita tersebut dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka.

“Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beriktikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibujuk Hubungan Badan, Waria Tewas Mengenaskan

Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Qohar juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari tersangka untuk memperbaiki keadaan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah ada aliran dana yang terkait dengan pengembalian uang tersebut, Qohar memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara rinci.

 

Ia mengingatkan bahwa hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan yang akan datang.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi terkait impor gula, yang telah merugikan negara.

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi.

Baca Juga :  Info Terbaru Grapix AI: Janji Penarikan Dana Ternyata Jebakan

“Bahwa apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua, untuk sembilan tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa
PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!
Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan
Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara
Terungkap! Kronologi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat dari Pekerjaan Guru SD
Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi
Kapan Danantara Diluncurkan ke Publik?
Gregorius Ronald Tannur Bersaksi dalam Kasus Dugaan Suap vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera

Berita Terkait

Wednesday, 26 February 2025 - 17:43 WIB

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa

Wednesday, 26 February 2025 - 16:45 WIB

PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!

Wednesday, 26 February 2025 - 15:41 WIB

Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan

Wednesday, 26 February 2025 - 15:22 WIB

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 February 2025 - 15:14 WIB

Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi

Berita Terbaru

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Berita

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 Feb 2025 - 15:22 WIB