Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta sub-holding dan kontraktor kerja samanya.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (10/2) di kantor Ditjen Migas yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 12.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.45 WIB.
Selama proses tersebut, tim penyidik tampak membawa sejumlah barang bukti, termasuk sembilan kardus yang bertuliskan “Arsip Ditjen Migas” serta sembilan koper yang berisi dokumen terkait.
Setelah penggeledahan selesai, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan terkait jalannya proses tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ada tiga ruangan di kantor Ditjen Migas yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
“Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli malam.
Penyelidikan ini menjadi langkah penting bagi Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak dan gas di Indonesia.
“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.
Proses hukum masih terus berjalan, dan diharapkan dapat membawa kejelasan terhadap kasus ini.