Ingin Damai, Pengacara Dini Sera Sempat Ditawari Rp2 M oleh Pihak Ronald Tannur

- Redaksi

Wednesday, 5 February 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia, mengungkapkan adanya tawaran uang senilai Rp 2 miliar dari pihak Ronald Tannur. 

Meigi menjelaskan bahwa tawaran tersebut datang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta agar pihaknya mengikuti keinginan mereka.

Meigi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Meigi menyebutkan adanya tawaran sebesar Rp 800 juta dan kemudian tawaran Rp 2 miliar jika pihak keluarga Dini Sera bisa mengatur kasus kematian Dini sesuai dengan keinginan pihak Ronald Tannur.

Baca Juga :  Persiapan Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20 2025: Latihan dan Turnamen Mandiri U-20 Challenge Series di Sidoarjo

“Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, ‘Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak’. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?” tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.

“Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini,” jawab Meigi.

Baca Juga :  Viral! Video Call Mesum di Masjid Agung Magelang, Ini Faktanya

Tawaran itu diberikan sebelum kasus tersebut masuk ke pengadilan, dan Meigi serta keluarga Dini menolak tawaran tersebut.

“Itu pada saat itu pada saat proses kapan?” tanya jaksa.

“Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan,” jawab Meigi

Sebelumnya, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, juga mengungkapkan tawaran serupa yakni Rp 800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan perdamaian.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Berita Terkait

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka
Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV
Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata
Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya
Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
Terlibat Kecelakaan Maut Tol Ciawi Jawa Barat, Ini Daftar Korban MD
Imbas Kelangkaan Gas Melon, Prabowo Terjun Langsung ke Lapangan
Kapan KJP Februari 2025 Cair? Ini Jadwal dan Tahapannya

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 09:26 WIB

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

Wednesday, 5 February 2025 - 09:16 WIB

Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV

Wednesday, 5 February 2025 - 09:09 WIB

Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata

Wednesday, 5 February 2025 - 09:04 WIB

Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya

Wednesday, 5 February 2025 - 08:59 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Agnez Monica (Dok. Ist)

Entertainment

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

Wednesday, 5 Feb 2025 - 09:28 WIB