Swarawarta.co.id – Wisatawan lokal mengeluhkan tarif masuk Curug Nangka di Kabupaten Bogor yang dirasa terlalu mahal, yaitu Rp 54.900,00 per orang.
Keluhan ini viral di media sosial dan membuat Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi.
Namun, Yudi menilai bahwa rincian harga tersebut tidak disosialisasikan ke masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Yudi menyebut bahwa penetapan harga tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah.
“Hasil evaluasi kami, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai keluhan, dan berakibat sepinya pengunjung dan berdampak ujungnya masyarakat terkena dampak, seperti UMKM,” tutur Yudi dalam keterangannya.