Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta pihak berwenang segera menahan Razman  Nasution dan Firdaus, salah satu anggota tim pengacaranya, menyusul keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman menilai tindakan mereka telah melampaui batas dan memenuhi unsur pidana yang patut ditindaklanjuti.

“Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, perilaku Razman dan Firdaus tidak hanya mencoreng proses hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Baca Juga :  Tanggapan Warga Mojokerto terhadap Penerapan QR Code untuk Pembelian Pertalite Bersubsidi

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadilan sebagai institusi yang dihormati dalam menegakkan keadilan.

“Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi citra profesi advokat.

Desakan dari Hotman Paris menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut perilaku yang mengancam integritas sistem peradilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permintaan Hotman tersebut.

Baca Juga :  Marselino Ferdinan Debut Bersama Oxford United di Piala FA

“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit
Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan
Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan
Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai
RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan
Polisi Imbau Pemudik Bermotor yang Membawa Anak untuk Sering Beristirahat demi Keselamatan
Polda Jateng Terapkan One Way Lokal di Tol Brebes-Kalikangkung

Berita Terkait

Friday, 28 March 2025 - 09:07 WIB

Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Friday, 28 March 2025 - 09:01 WIB

Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Friday, 28 March 2025 - 08:55 WIB

Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

Friday, 28 March 2025 - 08:49 WIB

Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

Berita Terbaru

Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran

Lifestyle

4 Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran, Dijamin Lancar!

Friday, 28 Mar 2025 - 20:59 WIB