Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta pihak berwenang segera menahan Razman  Nasution dan Firdaus, salah satu anggota tim pengacaranya, menyusul keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman menilai tindakan mereka telah melampaui batas dan memenuhi unsur pidana yang patut ditindaklanjuti.

“Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, perilaku Razman dan Firdaus tidak hanya mencoreng proses hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Baca Juga :  Diduga Alami Masalah Asmara, Kepsek di Kalsel Ditebas OTK

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadilan sebagai institusi yang dihormati dalam menegakkan keadilan.

“Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi citra profesi advokat.

Desakan dari Hotman Paris menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut perilaku yang mengancam integritas sistem peradilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permintaan Hotman tersebut.

Baca Juga :  Seorang Anak Sekolah Dasar Terjatuh dari Panjat Tebing.

“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya
Tagar Indonesia Gelap Ramai di Media Sosial, Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI
Marselino Ferdinan Kembali Tampil 90 Menit, Oxford United U-21 Menang 1-0
Mudik Gratis 2025: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran dan Syaratnya
Lansia di Banyumas Ditemukan Tewas Bersimba Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Puncak Demo BEM SI bertajuk Indonesia Gelap Digelar Besok, Ini Lokasinya
Gibran Rakabuming Raka Gelar Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 13 Jakarta dan Begikan Skincare untuk Siswa
Pria di Jakarta Utara Diamankan Usai Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 3 Anak

Berita Terkait

Thursday, 20 February 2025 - 17:18 WIB

Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya

Wednesday, 19 February 2025 - 16:37 WIB

Tagar Indonesia Gelap Ramai di Media Sosial, Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI

Wednesday, 19 February 2025 - 16:34 WIB

Marselino Ferdinan Kembali Tampil 90 Menit, Oxford United U-21 Menang 1-0

Wednesday, 19 February 2025 - 14:19 WIB

Mudik Gratis 2025: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Wednesday, 19 February 2025 - 12:09 WIB

Lansia di Banyumas Ditemukan Tewas Bersimba Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru