Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas akhir pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini dipastikan hanya berlangsung selama dua bulan dan akan berakhir pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi terkait program diskon listrik ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditetapkan berakhir.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.

Diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

Cara pemberian diskon berbeda bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka.

Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang lebih murah, yakni setengah dari tarif normal.

Dengan skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam menikmati manfaat dari kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga diskon hingga Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, pelanggan pascabayar akan menerima potongan harga pada tagihan listrik mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Adapun jadwal pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar telah ditentukan sebagai berikut:

• Tagihan untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Gaji PLN SMK hingga Fresh Graduate S1: Salah Satu BUMN Favorit

• Tagihan listrik untuk bulan Februari harus dilunasi antara tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Ketentuan terkait batas waktu pembayaran ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam perjanjian tersebut, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah pemakaian.

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga, khususnya di awal tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan lain yang mungkin meningkat di awal tahun.

Meskipun diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sebelum program ini resmi berakhir.

Baca Juga :  Wanita Tewas di Kontrakan, Kondisi Mayat Memprihatinkan

Selain itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggan diimbau untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dengan harga diskon sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait subsidi dan bantuan energi bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat luas.***

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline
Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka
Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut
vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 11:25 WIB

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:43 WIB

Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Wednesday, 16 April 2025 - 09:37 WIB

Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Berita Terbaru

Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Lupa Kode? Begini Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:31 WIB

Aktivasi MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Panduan Lengkap Aktivasi MFA ASN Digital BKN dengan Mudah

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:17 WIB