Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

SwaraWarta.co.id – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan finansial untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mendaftar PKH secara online, berikut adalah panduan lengkap dan mudahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Pendaftaran PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Cara Mendaftar PKH Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk pendaftaran serta pengecekan status penerima bantuan sosial.
  2. Registrasi Akun:
    • Buka aplikasi “Cek Bansos” dan klik opsi “Daftar”.
    • Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, sesuai dengan KTP dan KK.
    • Buat nama pengguna dan kata sandi untuk akun Anda.
  3. Login dan Daftar Usulan:
    • Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi Anda.
    • Pilih menu “Daftar Usulan”.
    • Pilih jenis bantuan “PKH”.
    • Isi data diri Anda kembali dengan lengkap, serta informasi tambahan yang diperlukan seperti kondisi rumah dan jumlah anggota keluarga.
  4. Unggah Dokumen:
    • Unggah foto KTP dan foto rumah Anda sebagai bukti.
    • Pastikan foto yang diunggah jelas dan tidak buram.
  5. Verifikasi Data:
    • Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Kirim”.
    • Data Anda akan diverifikasi oleh sistem.
  6. Pantau Status Pendaftaran:
    • Anda dapat memantau status pendaftaran PKH Anda secara berkala melalui aplikasi “Cek Bansos”.
    • Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan dan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana PKH.
Baca Juga :  Anthony Ginting dan Mitzi Abigail: Kisah Cinta Atlet yang Berujung di Pelaminan

Tips Tambahan

  • Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta KK.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi call center Kemensos.
  • Proses verifikasi data mungkin membutuhkan waktu, jadi harap bersabar dan pantau status pendaftaran Anda secara berkala.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendaftar PKH secara online dengan mudah dan cepat. Semoga berhasil!

 

Berita Terkait

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra
Maarten Paes Hadapi Lionel Messi dalam Laga FC Dallas vs Inter Miami di MLS
Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat
Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai
Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan
Usung Tema Keberagaman, Festival Ogoh-ogoh Semarang Sukses Tarik Minat Wisatawan

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 17:04 WIB

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Sunday, 27 April 2025 - 09:47 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Sunday, 27 April 2025 - 09:23 WIB

Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sunday, 27 April 2025 - 09:13 WIB

Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sunday, 27 April 2025 - 08:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai

Berita Terbaru