Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung telah menangkap Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, terkait kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
“Perlu kami sampaikan bahwa, beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan telah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan tetapi tidak hadir karena alasan sakit,” kata Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Tipikor dan KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan ya. Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor nomor 04 dan seterusnya, pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ujarnya.
Ia dituduh mengajukan permohonan impor gula sebanyak 110 ribu ton tanpa melalui prosedur yang benar.
“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.
Ali ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Sebelumnya, ia sempat absen dari pemeriksaan karena alasan sakit dan menjalani perawatan di RSPAD Jakarta.
“Dan juga setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malah hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yang akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” kata Harli.
“Dari berbagai informasi yang diperboleh bahwa yang bersangkutan ternyata sakit karena jantung dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan, dilakukan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelah menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adyaksa di Ceger,” tambahnya.