Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 5 February 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Monica (Dok. Ist)

Agnez Monica (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah dalam pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias. Keputusan ini setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak 11 September 2024.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut baik keputusan ini. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diumumkan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), pada tiga konser komersial.

Sebagai hasilnya, majelis hakim memutuskan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum lagu digunakan dalam pertunjukan komersial, untuk melindungi hak cipta karya tersebut.

Konser yang dimaksud adalah:

  • 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp 500 juta
  • 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp 500 juta
  • 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp 500 juta

Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Agnes Mo.

Berita Terkait

Kanye West dan Bianca Censori Gegerkan Grammy 2025 dengan Penampilan Kontroversial
Konser “Bingah” Yura Yunita: Penuh Kejutan dan Perayaan Karir 10 Tahun
Aisar Khaled Puji Kecantikan Fuji dan Beri Sinyal Serius untuk Masa Depan
Visinema Studios Hadirkan Film Animasi ‘Jumbo’ yang Penuh Pesan Positif untuk Keluarga
Yura Yunita Gelar Konser “Bingah”, Perpaduan Musik dan Budaya Sunda
Total Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN Tembus Rp 1 Triliun, Didominasi Properti Mewah
Dokter Richard Lee Diduga Memeluk Agama Islam, Ustaz Derry Sulaiman Bagikan Kabar Gembira
Maroon 5 Siap Guncang Jakarta: Konser Spektakuler di JIS pada Februari 2025

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 09:28 WIB

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

Tuesday, 4 February 2025 - 08:29 WIB

Kanye West dan Bianca Censori Gegerkan Grammy 2025 dengan Penampilan Kontroversial

Monday, 3 February 2025 - 09:13 WIB

Konser “Bingah” Yura Yunita: Penuh Kejutan dan Perayaan Karir 10 Tahun

Sunday, 2 February 2025 - 16:34 WIB

Aisar Khaled Puji Kecantikan Fuji dan Beri Sinyal Serius untuk Masa Depan

Saturday, 1 February 2025 - 16:47 WIB

Visinema Studios Hadirkan Film Animasi ‘Jumbo’ yang Penuh Pesan Positif untuk Keluarga

Berita Terbaru

Agnez Monica (Dok. Ist)

Entertainment

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

Wednesday, 5 Feb 2025 - 09:28 WIB