Utang Pilkades Rp 800 Juta, Kades di Mojokerto Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ainur Wahyudi (39), Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, kini harus mendekam di tahanan karena kasus korupsi.

Ia diduga merugikan negara hingga Rp 120,7 juta akibat menyalahgunakan anggaran proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJL) di desanya pada tahun 2017.

Wahyudi, warga Dusun Segawe Kidul, mengaku nekat melakukan korupsi karena terlilit utang besar, mencapai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utang tersebut ia gunakan untuk biaya mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pilkades 2014. Sayangnya, pada periode kedua, ia kalah dalam pemilihan.

“Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1)

Baca Juga :  Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu

Wahyudi menjabat sebagai Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada tahun 2017, desanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 235 juta dari APBDes untuk pembangunan 64 titik PJL. Namun, proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan.

Wahyudi hanya mencairkan dana tersebut melalui Bank Jatim dengan bantuan bendahara desa, lalu menggunakannya untuk membayar utang.

Guna menutupi aksinya, ia memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan buku kas umum desa tahun 2017.

Tak hanya itu, ia bahkan meminjam uang dari seorang teman sebesar Rp 114 juta pada tahun 2018 untuk melaksanakan sebagian proyek yang tertunda.

Sayangnya, realisasi proyek pada 2018 hanya sekitar 50%, sedangkan proyek tahun 2017 sepenuhnya fiktif. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp 120,7 juta.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalah dari China: Pertandingan Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanpa Kemenangan

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Agustus 2023, Wahyudi memilih melarikan diri ke Kalimantan.

Dengan bermodal Rp 3 juta dan keterampilan mengemudi truk, ia berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai sopir di perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, pelarian itu berakhir pada Minggu (12/1/2025) tengah malam. Wahyudi ditangkap polisi di mess karyawan perusahaan tempat ia bekerja.

Kini, Wahyudi mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang tingginya biaya demokrasi di tingkat desa, yang seringkali menjadi awal mula tindak korupsi.

Berita Terkait

Warga Bongkar Makam Palsu di Mojokerto-Kediri
Pagar 30,16 KM di Tangerang Bisa Picu Konflik, Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas
Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon
Mobil Toyota Corolla Terbakar di Blitar, Diduga Karena Korsleting Saat Jumper Aki
Viral Permainan ‘Koin Jagat’: Kerusakan Fasilitas Umum dan Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Anggaran Infrastruktur Bakal Dipangkas
Proses Naturalisasi Terhambat, Tim Geypens dan Dion Markx Absen di Piala Asia U-20 2025
Heboh, Kades Mojokerto Resmi Ditetapkan Sebagai Korupsi Usai Tilap Dana Desa Rp120 Juta

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 12:23 WIB

Warga Bongkar Makam Palsu di Mojokerto-Kediri

Thursday, 16 January 2025 - 12:17 WIB

Pagar 30,16 KM di Tangerang Bisa Picu Konflik, Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas

Thursday, 16 January 2025 - 09:32 WIB

Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon

Thursday, 16 January 2025 - 09:27 WIB

Viral Permainan ‘Koin Jagat’: Kerusakan Fasilitas Umum dan Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah

Thursday, 16 January 2025 - 09:22 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, Anggaran Infrastruktur Bakal Dipangkas

Berita Terbaru

Pengertian Pergaulan Bebas

Pendidikan

Pengertian Pergaulan Bebas: Dampak dan Cara Menghadapinya

Thursday, 16 Jan 2025 - 13:29 WIB

Berita

Warga Bongkar Makam Palsu di Mojokerto-Kediri

Thursday, 16 Jan 2025 - 12:23 WIB