Tragedi Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan: Tiga WNI Menjadi Korban

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan kriminalitas, kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan kembali mencuat setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban praktik ini.

Para korban diduga dijebak melalui janji manis pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Maarif Anwar, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan bantuan hukum bagi para korban.

Ia juga berharap pihak Kemlu dapat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mempercepat proses hukum.

Menurut Anwar, kasus ini melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga harus ditangani berdasarkan Undang-Undang KDRT.

Ia menyebut bahwa para korban mengalami kekerasan fisik yang serius, seperti dipukul menggunakan kursi.

Anwar juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri pada 11 Januari 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  Rocky Gerung Diperiksa Kembali Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Anwar memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka dalam menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang bermodus pengantin pesanan.

Ia menilai bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab maraknya kasus ini. Banyak korban yang tergiur dengan janji perbaikan ekonomi sehingga terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus ini di Tangerang.

Dua tersangka utama, yakni H alias CE (36) dan N alias A (56), ditangkap di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Desember 2024, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan kerja sebelumnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan

Tersangka N pernah menjadi sopir pribadi H sebelum akhirnya terlibat dalam praktik perdagangan orang.

H diketahui meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

Para korban dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta per kepala, yang akan diberikan setelah mereka tiba di Tiongkok. Salah satu korban, RD, bersama AA, diiming-imingi uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan.

Janji tersebut membuat para korban menyetujui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Pertemuan antara korban dan calon pengantin berlangsung di rumah H di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, pernikahan langsung dijadwalkan secara tidak resmi atau di bawah tangan.

Setelah itu, para korban dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Tiongkok.

Baca Juga :  Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim Buru Pelaku

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan masih menjadi ancaman serius, terutama bagi perempuan dari keluarga kurang mampu.

Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental tetapi juga mencederai martabat manusia.

Anwar berharap bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, untuk mencegah perdagangan orang.

Dengan langkah-langkah preventif yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi korban yang terjebak dalam jebakan pengantin pesanan atau bentuk perdagangan orang lainnya.***

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 10:27 WIB

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB