Tragedi Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan: Tiga WNI Menjadi Korban

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan kriminalitas, kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan kembali mencuat setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban praktik ini.

Para korban diduga dijebak melalui janji manis pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Maarif Anwar, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan bantuan hukum bagi para korban.

Ia juga berharap pihak Kemlu dapat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mempercepat proses hukum.

Menurut Anwar, kasus ini melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga harus ditangani berdasarkan Undang-Undang KDRT.

Ia menyebut bahwa para korban mengalami kekerasan fisik yang serius, seperti dipukul menggunakan kursi.

Anwar juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri pada 11 Januari 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  30 Kata-kata Mutiara Mengenai Hari Santri Nasional yang Bisa Menginspirasi

Anwar memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka dalam menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang bermodus pengantin pesanan.

Ia menilai bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab maraknya kasus ini. Banyak korban yang tergiur dengan janji perbaikan ekonomi sehingga terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus ini di Tangerang.

Dua tersangka utama, yakni H alias CE (36) dan N alias A (56), ditangkap di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Desember 2024, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan kerja sebelumnya.

Baca Juga :  Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

Tersangka N pernah menjadi sopir pribadi H sebelum akhirnya terlibat dalam praktik perdagangan orang.

H diketahui meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

Para korban dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta per kepala, yang akan diberikan setelah mereka tiba di Tiongkok. Salah satu korban, RD, bersama AA, diiming-imingi uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan.

Janji tersebut membuat para korban menyetujui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Pertemuan antara korban dan calon pengantin berlangsung di rumah H di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, pernikahan langsung dijadwalkan secara tidak resmi atau di bawah tangan.

Setelah itu, para korban dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Tiongkok.

Baca Juga :  Jakarta X Beauty 2024: Surga Kecantikan untuk Semua, Tanpa Batas Gender dan Usia

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan masih menjadi ancaman serius, terutama bagi perempuan dari keluarga kurang mampu.

Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental tetapi juga mencederai martabat manusia.

Anwar berharap bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, untuk mencegah perdagangan orang.

Dengan langkah-langkah preventif yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi korban yang terjebak dalam jebakan pengantin pesanan atau bentuk perdagangan orang lainnya.***

Berita Terkait

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline
Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban
Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap
Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu
Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi Senilai Puluhan Juta
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Lampung Selatan
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Teror di Kantor Tempo, Periksa CCTV dan Saksi

Berita Terkait

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Monday, 24 March 2025 - 09:34 WIB

Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban

Monday, 24 March 2025 - 09:32 WIB

Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

Monday, 24 March 2025 - 09:17 WIB

Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu

Monday, 24 March 2025 - 09:09 WIB

Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman

Berita Terbaru

Kata-Kata Lucu Mudik Lebaran

Lifestyle

24 Kata-Kata Lucu Mudik Lebaran, Bikin Perjalanan Makin Seru!

Monday, 24 Mar 2025 - 16:09 WIB

Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Teknologi

2 Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Monday, 24 Mar 2025 - 13:53 WIB

 Quotes Ucapan Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Lifestyle

32 Quotes Ucapan Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Monday, 24 Mar 2025 - 13:44 WIB