Tok! MK Larang Kampanye Pakai AI, Alasannya….

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan foto atau gambar calon peserta pemilu yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Larangan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Putusan yang tertera dalam nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa ketentuan yang terkait dengan citra diri dalam kampanye hanya berlaku jika foto atau gambar tersebut dianggap sah jika sesuai dengan kenyataan.

MK memberikan alasan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dipengaruhi oleh teknologi AI dapat menciptakan distorsi informasi di kalangan pemilih.

Fenomena tersebut sudah terbukti merugikan dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa praktek ini berseberangan dengan prinsip pemilu yang adil, bebas, dan jujur, serta berpotensi merusak kualitas keputusan pemilih.

MK mengingatkan bahwa citra yang dimanipulasi secara berlebihan bisa merugikan pemilih dan mengancam kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi, Abu Vulkanik Meninggi 1.200 Meter di Halmahera Barat

Pemilih harus dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya menjaga hak pilih yang objektif dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa setiap calon peserta pemilu wajib menggunakan foto atau gambar yang asli dan terbaru, tanpa adanya rekayasa AI.

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB