Tok! MK Larang Kampanye Pakai AI, Alasannya….

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan foto atau gambar calon peserta pemilu yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Larangan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Putusan yang tertera dalam nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa ketentuan yang terkait dengan citra diri dalam kampanye hanya berlaku jika foto atau gambar tersebut dianggap sah jika sesuai dengan kenyataan.

MK memberikan alasan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dipengaruhi oleh teknologi AI dapat menciptakan distorsi informasi di kalangan pemilih.

Fenomena tersebut sudah terbukti merugikan dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa praktek ini berseberangan dengan prinsip pemilu yang adil, bebas, dan jujur, serta berpotensi merusak kualitas keputusan pemilih.

MK mengingatkan bahwa citra yang dimanipulasi secara berlebihan bisa merugikan pemilih dan mengancam kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Wartawan, Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Hukuman 15 Tahun Menanti

Pemilih harus dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya menjaga hak pilih yang objektif dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa setiap calon peserta pemilu wajib menggunakan foto atau gambar yang asli dan terbaru, tanpa adanya rekayasa AI.

Berita Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Girang Usai Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kecelakaan Mobil PLN di Gresik: Sopir Tewas, Penumpang Luka-Luka
Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas
Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan
Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini
Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan
Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara
Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 16:41 WIB

Pelaku Usaha Kuliner Girang Usai Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 8 January 2025 - 15:48 WIB

Kecelakaan Mobil PLN di Gresik: Sopir Tewas, Penumpang Luka-Luka

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 January 2025 - 09:51 WIB

Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:47 WIB

Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Berita Terbaru

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Teknologi

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

Wednesday, 8 Jan 2025 - 15:02 WIB