SwaraWarta.co.id – Pengacara ternama Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm, meninggal dunia pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
Menurut rekan seprofesinya, Farhat Abbas, Alvin Lim menghembuskan napas terakhir setelah menjalani prosedur cuci darah.
Alvin Lim telah lama berjuang melawan penyakit gagal ginjal kronis stadium lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah wawancara sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa ginjalnya tidak dapat dicangkok dan mengalami infeksi akut di dua tempat, yaitu CDL dan paru-paru.
Sebelum meninggal, Alvin Lim sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Ia menyatakan bahwa ginjalnya tidak dapat dicangkok dan mengalami infeksi akut di dua tempat, yaitu CDL dan paru-paru.
Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Alvin Lim dikenal sebagai pengacara yang berpengaruh dan memiliki banyak pengikut.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat hukum Indonesia.
Alvin Lim dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm yang memiliki kantor di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan, serta sering menjadi narasumber dalam seminar-seminar hukum.
Kepergian Alvin Lim menjadi kehilangan besar bagi dunia hukum Indonesia. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.