SwaraWarta.co.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.
Seorang pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan pegawai, terutama dalam aspek finansial.”
Rincian Gaji PPPK
Perpres ini mengatur 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang berbeda. Sebagai contoh:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
b. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
c. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
d. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
e. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
f. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
g. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
h. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
i. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
j. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
“Sebagai gambaran, pegawai golongan I dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, gaji tertinggi bisa mencapai Rp7.329.000 untuk golongan tertinggi dengan masa kerja yang lebih lama,” tambahnya.
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.
Hak Setara dengan PNS
Pegawai PPPK juga mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Regulasi ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK, yang selama ini telah berkontribusi besar untuk negara,” ujar pejabat tersebut.
Pentingnya Memperbarui Informasi
Masyarakat yang berminat menjadi PPPK disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi pemerintah. “Peraturan terkait gaji PPPK dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari Perpres atau situs resmi instansi terkait,” tutupnya.
Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk langsung ke dokumen Perpres Nomor 11 Tahun 2024 melalui tautan: Perpres No. 11 Tahun 2024.
Kesimpulan
Dengan aturan terbaru ini, diharapkan profesi sebagai PPPK semakin diminati masyarakat. Perubahan yang jelas dan terarah dalam regulasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia.