Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2025 diatur Perpres No. 11 Tahun 2024, lengkap dengan rincian golongan, tunjangan, dan hak setara PNS. Simak detailnya di sini!

Gaji PPPK 2025 diatur Perpres No. 11 Tahun 2024, lengkap dengan rincian golongan, tunjangan, dan hak setara PNS. Simak detailnya di sini!

SwaraWarta.co.idPemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Seorang pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan pegawai, terutama dalam aspek finansial.”

Rincian Gaji PPPK

Perpres ini mengatur 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang berbeda. Sebagai contoh:

a. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
b. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
c. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
d. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
e. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
f. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
g. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
h. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
i. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
j. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

“Sebagai gambaran, pegawai golongan I dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, gaji tertinggi bisa mencapai Rp7.329.000 untuk golongan tertinggi dengan masa kerja yang lebih lama,” tambahnya.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.

Hak Setara dengan PNS

Pegawai PPPK juga mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Nagelsmann dan Neuer Peringatkan Tim Jerman untuk Tidak Meremehkan Hongaria

“Regulasi ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK, yang selama ini telah berkontribusi besar untuk negara,” ujar pejabat tersebut.

Pentingnya Memperbarui Informasi

Masyarakat yang berminat menjadi PPPK disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi pemerintah. “Peraturan terkait gaji PPPK dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari Perpres atau situs resmi instansi terkait,” tutupnya.

Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk langsung ke dokumen Perpres Nomor 11 Tahun 2024 melalui tautan: Perpres No. 11 Tahun 2024.

Kesimpulan

Dengan aturan terbaru ini, diharapkan profesi sebagai PPPK semakin diminati masyarakat. Perubahan yang jelas dan terarah dalam regulasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia.

Berita Terkait

Patrick Kluivert Resmi Menahkodai Timnas Indonesia di Tahun 2025
Apa yang Dimaksud Bahwa Sumber Daya Alam Memiliki Potensi yang Baik, dan Berilah Contohnya!
Pelaku Usaha Kuliner Girang Usai Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kecelakaan Mobil PLN di Gresik: Sopir Tewas, Penumpang Luka-Luka
Yuda dan Made Memiliki 17 Mangga, Mereka Memasukkan ke dalam Dua Keranjang Kemungkinan Banyak Mangga Tiap Keranjang Adalah? Mari Kita Bahas!
Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas
Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan
Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 17:44 WIB

Patrick Kluivert Resmi Menahkodai Timnas Indonesia di Tahun 2025

Wednesday, 8 January 2025 - 17:36 WIB

Apa yang Dimaksud Bahwa Sumber Daya Alam Memiliki Potensi yang Baik, dan Berilah Contohnya!

Wednesday, 8 January 2025 - 16:41 WIB

Pelaku Usaha Kuliner Girang Usai Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 8 January 2025 - 15:48 WIB

Kecelakaan Mobil PLN di Gresik: Sopir Tewas, Penumpang Luka-Luka

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Berita Terbaru