Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

SwaraWarta.co.idPemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Seorang pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan pegawai, terutama dalam aspek finansial.”

Rincian Gaji PPPK

Perpres ini mengatur 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang berbeda. Sebagai contoh:

a. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
b. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
c. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
d. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
e. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
f. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
g. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
h. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
i. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
j. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

“Sebagai gambaran, pegawai golongan I dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, gaji tertinggi bisa mencapai Rp7.329.000 untuk golongan tertinggi dengan masa kerja yang lebih lama,” tambahnya.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.

Hak Setara dengan PNS

Pegawai PPPK juga mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Sidang BPUPKI Pertama Tanggal 29 Mei – 1 Juni Tahun 1945 Membahas?

“Regulasi ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK, yang selama ini telah berkontribusi besar untuk negara,” ujar pejabat tersebut.

Pentingnya Memperbarui Informasi

Masyarakat yang berminat menjadi PPPK disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi pemerintah. “Peraturan terkait gaji PPPK dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari Perpres atau situs resmi instansi terkait,” tutupnya.

Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk langsung ke dokumen Perpres Nomor 11 Tahun 2024 melalui tautan: Perpres No. 11 Tahun 2024.

Kesimpulan

Dengan aturan terbaru ini, diharapkan profesi sebagai PPPK semakin diminati masyarakat. Perubahan yang jelas dan terarah dalam regulasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?
Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda
Jejak Langkah Kartini: Lebih dari Sekadar Emansipasi
Apa Perjuangan yang Dilakukan oleh RA Kartini di Indonesia?
Apa Makna dari Hari Kartini? Perempuan Wajib Tau Ini Biar Tau Hakikat Kaum Putri
Hari Kartini Tanggal Berapa? Nggak Nyangka Bentar Lagi Tiba
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional
Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Friday, 18 April 2025 - 15:45 WIB

Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda

Friday, 18 April 2025 - 10:01 WIB

Jejak Langkah Kartini: Lebih dari Sekadar Emansipasi

Friday, 18 April 2025 - 09:47 WIB

Apa Perjuangan yang Dilakukan oleh RA Kartini di Indonesia?

Friday, 18 April 2025 - 09:27 WIB

Apa Makna dari Hari Kartini? Perempuan Wajib Tau Ini Biar Tau Hakikat Kaum Putri

Berita Terbaru

Otomotif

Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Friday, 18 Apr 2025 - 19:44 WIB