SwaraWarta.co.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjadi spesialis di rumah kos di Madiun berhasil ditangkap.
Kedua pelaku, WR (40) dari Sampang, Madura, dan DAS (48) asal Madiun, telah melakukan aksinya di 17 lokasi yang berbeda.
“Tersangka WR dan DAS sudah beraksi di 17 TKP curanmor dengan sasaran rumah kos di Kota Madiun dan sekitarnya,” Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Madiun, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku sangat terampil dalam melakukan pencurian dan menjual sepeda motor yang mereka curi. Mereka beraksi di rumah kos-kosan yang ada di Kota Madiun dan sekitarnya.
Agus menyebutkan bahwa alasan kedua tersangka melakukan pencurian adalah masalah ekonomi. Keduanya kini diancam hukuman hingga 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.
“Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar,” tandasnya.
Mereka beraksi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, saat pemilik kendaraan sedang tidur. Jika menemukan motor yang diparkir di area berpagar, mereka juga membawa gunting pemotong untuk membuka pagar tersebut.