Swarawarta.co.id – Ni Gusti Ayu Ari Padni, ibu dari terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus tanpa tangan , mengalami insiden yang membuatnya terluka saat menghadiri sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram.
Peristiwa ini terjadi ketika Ari Padni tak kuasa menahan emosi melihat putranya, seorang penyandang disabilitas, menghadapi persidangan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dikutip dari detikBali pada Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah menyaksikan Agus dibawa masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Akibatnya, kepala Ari Padni terbentur lantai hingga mengalami luka dan pendarahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sandi, salah satu saksi kejadian, mengungkapkan bahwa Ari Padni sempat kehilangan kesadaran sebelum terjatuh. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam persidangan tersebut, Agus didakwa melanggar Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Agus, yang hadir sebagai terdakwa, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
“Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.