Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang telah teridentifikasi mengandung cacat prosedur dan material.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Nusron setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan, yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak seharusnya menjadi properti pribadi atau milik perusahaan.

Menurut Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut berada di luar batas garis pantai, yang berarti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjadi objek sertifikasi.

Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dianggap cacat, baik dari sisi prosedural maupun material.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa Tinjau Bandara Dhoho Kediri, Benarkah Pekan Depan Mulai Beroperasi?

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,

Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut, yang terdiri dari SHGB dan SHM,

Nusron menyebutkan bahwa sebagian besar tanah tersebut berada di bawah laut, dan hasil pencocokan dengan peta yang ada menunjukkan bahwa area tersebut memang terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN juga telah memanggil petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terungkap, Kades Kohod Sempat Palsukan Identitas Warga dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kode etik dan prosedur yang berlaku telah dipatuhi.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat.

KJSB, yang merupakan pihak swasta yang menyediakan jasa survei, memiliki peran penting dalam pengukuran tanah yang terkait dengan proyek pagar laut tersebut.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar selama proses pengukuran tanah oleh KJSB.

Baca Juga :  Nusron Wahid Sebut Muhammadiyah Sebagi Organisasi Islam Paling Rapi, Kok Bisa?

Dalam penelusuran awal, ditemukan bahwa 263 bidang SHGB telah diterbitkan, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama individu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang terdaftar di kawasan tersebut.

Nusron menyebutkan bahwa langkah-langkah hukum dan administrasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah dan memastikan bahwa tanah yang diterbitkan sertifikatnya tidak melanggar hak publik atau merugikan masyarakat.***

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB