SwaraWarta.co.id – Pada 27 Desember 2024, penyanyi Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan akad nikah ulang di Hotel Raffles Jakarta.
Pernikahan mereka sempat mengalami masalah sebelumnya. Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, menjelaskan bahwa akad nikah tersebut berlangsung pada Jumat pukul 09.00 WIB, di tempat yang sama seperti pernikahan pertama mereka.
“Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakan pada hari Jumat jam 9.00 WIB. Jadi tempatnya sama,” kata Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, di kantornya, Jumat (3/1/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasrullah memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini kini sah secara agama dan negara setelah akad nikah ulang tersebut.
“Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya sudah melengkapi semua berkas dan data,” tutur Nasrullah
Semua persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk pernikahan mereka sudah lengkap dan sesuai aturan. Pengantin, wali, saksi, dan keluarga, meskipun tidak banyak, hadir dalam acara tersebut.
“Yang jelas, syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi juga ada. Perwakilan dari keluarga, meskipun tidak banyak, tetap hadir,” tambah Nasrullah.
Sebelumnya, pasangan ini sudah menikah pada Mei 2024 di Hotel Raffles, namun pernikahan mereka ternyata belum tercatat di KUA dan tidak sah secara negara.
Setelah itu, mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi permohonan mereka ditolak karena ada kekurangan dalam salah satu rukun nikah. Akhirnya, mereka diminta untuk menikah ulang, yang dilakukan pada akhir Desember 2024.