Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik dan pemerintahan, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan presidential threshold memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penghapusan ambang batas syarat calon presiden (capres) sebesar 20 persen dari total kursi DPR agar diatur ulang melalui mekanisme yang tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doli menyampaikan bahwa aturan presidential threshold harus dirancang untuk mencegah kemunculan partai politik baru yang belum memiliki pengalaman mencalonkan capres.

Menurutnya, keberadaan aturan ini akan memastikan bahwa calon presiden yang diusung memiliki kualitas yang baik serta dukungan politik yang kuat dari DPR dan koalisi partai politik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencalonan capres dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dari kalangan kader partai maupun nonkader.

Baca Juga :  Persebaya Hat-trick Kemenangan, Gulung PSM Makassar 1-0

Namun, ia menekankan bahwa proses pencalonan tetap harus melalui prosedur yang terukur dan sesuai aturan.

Doli juga menyoroti pentingnya memperhatikan sistem kaderisasi dalam partai politik.

Menurutnya, putusan MK terkait penghapusan presidential threshold dapat memicu lahirnya banyak partai politik baru menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan masalah, seperti meningkatnya praktik transaksi politik, politik sandera-menyandera, dan terganggunya konsolidasi pemerintahan.

Ia menilai bahwa pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan demokrasi dalam tubuh partai politik berjalan dengan baik.

Sistem kaderisasi yang kuat, menurutnya, akan membantu melahirkan capres berkualitas yang mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.

Ahmad Doli Kurnia juga mengingatkan bahwa putusan MK yang mengabulkan uji formil terhadap Undang-Undang Pemilu tentang syarat pencalonan capres harus ditindaklanjuti dengan revisi aturan oleh DPR.

Baca Juga :  MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Revisi ini, kata Doli, perlu dilakukan melalui pembahasan di Baleg DPR atau Komisi II DPR.

Putusan MK tersebut memberikan kewajiban kepada DPR untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pemilu.

Hal ini bertujuan agar aturan yang berlaku dapat mendukung perkembangan demokrasi yang sehat dan terstruktur, sekaligus mencegah dampak negatif dari penghapusan presidential threshold.

Doli menilai bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, situasi politik dapat menjadi semakin kompleks.

Ia mengkhawatirkan potensi meningkatnya praktik politik transaksional yang dapat merusak integritas sistem demokrasi.

Menurutnya, politik transaksional dapat menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan merusak kepercayaan publik terhadap proses politik.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara membuka peluang demokrasi dan menjaga kualitas capres yang diusung.

Baca Juga :  Tiga Advokat Minta MK Sahkan Suara Kosong dalam Pilkada, Ini Faktanya!

Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa putusan MK terkait presidential threshold memerlukan pengaturan ulang yang matang.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan capres tidak hanya terbuka, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas dan dukungan politik yang memadai.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat melalui sistem kaderisasi partai politik yang kuat.

Dengan langkah ini, diharapkan sistem politik Indonesia dapat berkembang lebih baik tanpa terjebak dalam praktik politik transaksional yang merugikan.

Revisi aturan pemilu menjadi langkah penting bagi DPR untuk menjawab tantangan yang muncul dari putusan MK.

Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih terstruktur dan mendukung lahirnya pemimpin berkualitas di masa depan.***

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB