Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik dan pemerintahan, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan presidential threshold memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penghapusan ambang batas syarat calon presiden (capres) sebesar 20 persen dari total kursi DPR agar diatur ulang melalui mekanisme yang tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doli menyampaikan bahwa aturan presidential threshold harus dirancang untuk mencegah kemunculan partai politik baru yang belum memiliki pengalaman mencalonkan capres.

Menurutnya, keberadaan aturan ini akan memastikan bahwa calon presiden yang diusung memiliki kualitas yang baik serta dukungan politik yang kuat dari DPR dan koalisi partai politik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencalonan capres dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dari kalangan kader partai maupun nonkader.

Baca Juga :  Drone Emprit Sebut Kawal Putusan MK jadi Pemersatu Pendukung Anies dan PDIP

Namun, ia menekankan bahwa proses pencalonan tetap harus melalui prosedur yang terukur dan sesuai aturan.

Doli juga menyoroti pentingnya memperhatikan sistem kaderisasi dalam partai politik.

Menurutnya, putusan MK terkait penghapusan presidential threshold dapat memicu lahirnya banyak partai politik baru menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan masalah, seperti meningkatnya praktik transaksi politik, politik sandera-menyandera, dan terganggunya konsolidasi pemerintahan.

Ia menilai bahwa pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan demokrasi dalam tubuh partai politik berjalan dengan baik.

Sistem kaderisasi yang kuat, menurutnya, akan membantu melahirkan capres berkualitas yang mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.

Ahmad Doli Kurnia juga mengingatkan bahwa putusan MK yang mengabulkan uji formil terhadap Undang-Undang Pemilu tentang syarat pencalonan capres harus ditindaklanjuti dengan revisi aturan oleh DPR.

Baca Juga :  Aktivitis 98 hingga Guru Besar Gelar Aksi Demo, Ini Titik Lokasinya!

Revisi ini, kata Doli, perlu dilakukan melalui pembahasan di Baleg DPR atau Komisi II DPR.

Putusan MK tersebut memberikan kewajiban kepada DPR untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pemilu.

Hal ini bertujuan agar aturan yang berlaku dapat mendukung perkembangan demokrasi yang sehat dan terstruktur, sekaligus mencegah dampak negatif dari penghapusan presidential threshold.

Doli menilai bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, situasi politik dapat menjadi semakin kompleks.

Ia mengkhawatirkan potensi meningkatnya praktik politik transaksional yang dapat merusak integritas sistem demokrasi.

Menurutnya, politik transaksional dapat menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan merusak kepercayaan publik terhadap proses politik.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara membuka peluang demokrasi dan menjaga kualitas capres yang diusung.

Baca Juga :  Hasan Hasbi Menyayangkan Isu yang Beredar Terkait Pemangkasan Dana Progam Makan Siang

Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa putusan MK terkait presidential threshold memerlukan pengaturan ulang yang matang.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan capres tidak hanya terbuka, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas dan dukungan politik yang memadai.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat melalui sistem kaderisasi partai politik yang kuat.

Dengan langkah ini, diharapkan sistem politik Indonesia dapat berkembang lebih baik tanpa terjebak dalam praktik politik transaksional yang merugikan.

Revisi aturan pemilu menjadi langkah penting bagi DPR untuk menjawab tantangan yang muncul dari putusan MK.

Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih terstruktur dan mendukung lahirnya pemimpin berkualitas di masa depan.***

Berita Terkait

Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan
Terjadi Cekcok, Security Beach Club di Bali dihajar Bule
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kejagung hingga KPK Terdampak Efisiensi Anggaran
Pria di Tangsel Tewas Usai Jatuh dari Apartemen Lantai 18
Terungkap, Kades Kohod Sempat Palsukan Identitas Warga dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Antar Presiden Turki di Lanud Halim, Prabowo Subianto Pamer Jurus Silat
Apple Gandeng Alibaba, Apple Intelligence Segera Hadir di China
Tanda Persahabatan, Prabowo Subianto dapat Hadiah Mobil Listrik dari Presiden Turki

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 09:09 WIB

Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan

Thursday, 13 February 2025 - 09:05 WIB

Terjadi Cekcok, Security Beach Club di Bali dihajar Bule

Thursday, 13 February 2025 - 09:00 WIB

Ikuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kejagung hingga KPK Terdampak Efisiensi Anggaran

Thursday, 13 February 2025 - 08:54 WIB

Pria di Tangsel Tewas Usai Jatuh dari Apartemen Lantai 18

Thursday, 13 February 2025 - 08:50 WIB

Terungkap, Kades Kohod Sempat Palsukan Identitas Warga dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Malang Tahun 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Malang Tahun 2025

Thursday, 13 Feb 2025 - 09:24 WIB

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Malang Tahun 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Pasuruan Tahun 2025 Segera Lamar

Thursday, 13 Feb 2025 - 09:20 WIB

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Malang Tahun 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Satpam Bank Mandiri Pasuruan Tahun 2025

Thursday, 13 Feb 2025 - 09:14 WIB

Berita

Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan

Thursday, 13 Feb 2025 - 09:09 WIB