Swarawarta.co.id – Dua pria berinisial SH dan SR dari Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan oleh warga setelah diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
“Ada dua orang yang diamankan inisial SH dan SR,” kata Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, Minggu (5/1/2025).
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (5/1) siang, saat keduanya diketahui menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada warga bawa uang palsu belanja di warung, belanja kopi, rokok, gula. Ada yang paham bahwa uang tersebut diduga uang palsu, terus langsung kita amankan,” katanya
Menurut Erwin, salah satu pemilik warung menyadari bahwa uang pecahan Rp 50 ribu yang digunakan oleh pelaku tidak asli.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan gula. Warga yang curiga langsung mengamankan keduanya sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi untuk menangani situasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sisa uang palsu sebesar Rp 750 ribu yang masih dimiliki oleh para pelaku.
Berdasarkan pengakuan awal, keduanya mengklaim bahwa uang tersebut diperoleh dari pihak lain.
“Dalam pengembangan, soalnya dia mendapatkan dari orang lain, dan sekarang kita lagi pengembangan ke yang lainnya. Mudah-mudahan kita dapat ujungnya,” imbuhnya
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap sumber utama peredaran uang palsu tersebut.