Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Bayinya di Rumah Sakit Jakarta Barat

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang diduga menelantarkan bayi laki-laki mereka di sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024), ketika pasutri ini membawa bayi mereka ke rumah sakit pukul 02.45 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan perawatan. Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, keduanya meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada pagi harinya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Apresiasi Dharma-Kun yang Raih Suara di Atas Prediksi Quick Count

“Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang,” ucap Aprino

Proses penangkapan memakan waktu karena pasangan ini sering berpindah tempat tinggal di sekitar wilayah Grogol Petamburan dan Tambora.

“Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora,” ucap Aprino

Akibat perbuatan mereka, H dan BU dikenakan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada awalnya, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada dini hari. Namun, setelah bayi dinyatakan meninggal dunia, kedua orang tua ini memilih kabur meninggalkan bayi mereka karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

Baca Juga :  Medan Resmi Luncurkan 60 Bus Listrik, Wali Kota: Ayo Beralih ke Transportasi Umum

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan perhatian lebih terhadap kondisi keluarga yang kesulitan secara ekonomi.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB