SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam pelaku. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah dengan harga antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.
Proses transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus menyatukan ibu yang tidak memiliki anak dengan calon orang tua angkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi,” terang Andi, Kamis (2/1/2024).
Dari penyelidikan awal, Andi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual lima bayi. Pihak kepolisian terus berupaya menelusuri jaringan ini hingga tuntas.
“Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” tandas Andi.
Enam pelaku yang diamankan diketahui berasal dari luar Kota Batu, seperti Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan.
“Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
Polres Kota Batu berkomitmen untuk memberantas perdagangan bayi yang sangat merugikan ini, sembari mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak di media sosial.