Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Bali yang bekerja sama dengan Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi kelas internasional yang melibatkan dua warga negara asing yang terindikasi asal Rusia.

Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa wanita penghibur melalui sebuah situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk di beberapa kota besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Badung.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web.

Baca Juga :  Diterpa Isu Tak Sedap, Ini Profil Azizah Salsha! Istri Pratama Arhan yang diduga Selingkuh

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AK (27), yang berperan sebagai pengendali wilayah Bali, dan MT (31), yang bertindak sebagai manajer operasional.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan prostitusi ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Para pelaku menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif yang berkisar antara USD 300 hingga USD 350, atau setara dengan Rp4,86 juta hingga Rp5,67 juta.

Daniel menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengakses situs web tersebut untuk membuat akun dan memilih layanan yang diinginkan.

Setelah terdaftar, pelanggan memiliki kebebasan untuk memesan wanita penghibur di kota atau negara yang mereka pilih.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menangkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi internasional ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan prostitusi daring mampu menjangkau berbagai negara dan kota di Indonesia.

Polisi berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut dalam memberikan informasi yang dapat membantu memberantas kejahatan serupa.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi praktik perdagangan manusia yang masih menjadi masalah global.

Baca Juga :  Korea Utara dan Korea Selatan Kembali Memanas?

Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi manusia.***

Berita Terkait

Ibu dan Anak Tewas, Rumah Runtuh, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Besar di Mojokerto
KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus
Angin Santa Ana Perparah Kebakaran di Los Angeles, Ribuan Petugas Berjuang Memadamkan Api
Brigjen Purnawirawan BIN Ditemukan Meninggal di Laut Marunda, Polisi Selidiki Penyebabnya
Warga Kulon Progo Ditemukan di Lereng Bukit Usai Menghilang Berhari-hari
Keluhan Pengusaha dan Pakar Pajak Terkait Masalah Coretax: Sistem Belum Siap, Sosialisasi Kurang Efektif
Hasil Visum WN Jepang yang Tewas Terendam Bathub Keluar, Penyebab Kematian….
Brigjen TNI Pensiunan Ditemukan Tewas Mengambang di Marunda, Mobilnya Belum Ditemukan

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 19:25 WIB

KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus

Tuesday, 14 January 2025 - 19:18 WIB

Angin Santa Ana Perparah Kebakaran di Los Angeles, Ribuan Petugas Berjuang Memadamkan Api

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

Tuesday, 14 January 2025 - 18:59 WIB

Brigjen Purnawirawan BIN Ditemukan Meninggal di Laut Marunda, Polisi Selidiki Penyebabnya

Tuesday, 14 January 2025 - 16:52 WIB

Warga Kulon Progo Ditemukan di Lereng Bukit Usai Menghilang Berhari-hari

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Persis Solo Terpuruk di Klasemen Liga 1 Usai Kekalahan dari PSM Makassar

Tuesday, 14 Jan 2025 - 20:09 WIB