Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Bali yang bekerja sama dengan Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi kelas internasional yang melibatkan dua warga negara asing yang terindikasi asal Rusia.

Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa wanita penghibur melalui sebuah situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk di beberapa kota besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Badung.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web.

Baca Juga :  Satpol PP Ponorogo Tertibkan Baliho dan Reklame Ilegal demi Keindahan Kota

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AK (27), yang berperan sebagai pengendali wilayah Bali, dan MT (31), yang bertindak sebagai manajer operasional.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan prostitusi ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Para pelaku menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif yang berkisar antara USD 300 hingga USD 350, atau setara dengan Rp4,86 juta hingga Rp5,67 juta.

Daniel menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengakses situs web tersebut untuk membuat akun dan memilih layanan yang diinginkan.

Setelah terdaftar, pelanggan memiliki kebebasan untuk memesan wanita penghibur di kota atau negara yang mereka pilih.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menangkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi internasional ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan prostitusi daring mampu menjangkau berbagai negara dan kota di Indonesia.

Polisi berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut dalam memberikan informasi yang dapat membantu memberantas kejahatan serupa.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi praktik perdagangan manusia yang masih menjadi masalah global.

Baca Juga :  Suriah di Persimpangan: Komitmen Rusia, Dinamika Regional, dan Jatuhnya Rezim Baath

Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi manusia.***

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Ingin kredit mobil? Simak 5 tips penting sebelum ajukan kredit Wuling, termasuk rekomendasi Wuling New Air ev yang hemat dan ramah lingkungan.

Advertorial

Jangan Asal! Ketahui 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kredit Mobil

Thursday, 17 Apr 2025 - 16:18 WIB

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB