SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Bali yang bekerja sama dengan Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi kelas internasional yang melibatkan dua warga negara asing yang terindikasi asal Rusia.
Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa wanita penghibur melalui sebuah situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk di beberapa kota besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Badung.
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AK (27), yang berperan sebagai pengendali wilayah Bali, dan MT (31), yang bertindak sebagai manajer operasional.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan prostitusi ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Para pelaku menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif yang berkisar antara USD 300 hingga USD 350, atau setara dengan Rp4,86 juta hingga Rp5,67 juta.
Daniel menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengakses situs web tersebut untuk membuat akun dan memilih layanan yang diinginkan.
Setelah terdaftar, pelanggan memiliki kebebasan untuk memesan wanita penghibur di kota atau negara yang mereka pilih.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menangkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi internasional ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan prostitusi daring mampu menjangkau berbagai negara dan kota di Indonesia.
Polisi berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut dalam memberikan informasi yang dapat membantu memberantas kejahatan serupa.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi praktik perdagangan manusia yang masih menjadi masalah global.
Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi manusia.***