Pemilik Biro Umrah dan Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah hingga Rp 5 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah (Dok. Ist)

Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juwariah (42), seorang pemilik biro jasa umrah dan haji asal Ponorogo, ditangkap polisi di Madiun karena diduga menggelapkan uang calon jamaah hingga mencapai Rp 5 miliar. Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa korban yang merasa ditipu.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa tim penyidik dari Satreskrim Polres Madiun telah menahan Juwariah.

Kasus ini melibatkan enam korban yang melaporkan penipuan terkait biro umrah dan haji. Mereka mengaku telah membayar biaya perjalanan haji, namun tidak pernah diberangkatkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada enam korban yang melaporkan kasus penipuan berdedikasi biro umrah-Haji. Satu tersangka yakni pemilik asal Ponorogo susah kira amankan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Selasa (31/12)

Baca Juga :  Raih Deretan Prestasi, Perawat Muda Asal Lumajang jadi Brand Ambassador Sekebun

Dari total kerugian Rp 5 miliar, lima orang korban telah melapor ke polisi, dengan kerugian antara Rp 350 juta hingga Rp 900 juta per orang.

“Korban yang sudah melaporkan ads 5 dengan total kerugian Rp 5 miliar.” Kata Khadafi.

“Masing-masing korban, membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. Para korban sudah melunasi biaya haji furoda kepada tersangka sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2023, para korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci,” papar Agus.

Modus yang digunakan Juwariah adalah menawarkan paket haji furoda, namun setelah membayar lunas, para korban tidak diberangkatkan ke tanah suci.

Para korban sudah membayar sejak tahun 2019, tetapi hingga 2023, mereka belum diberangkatkan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Trenggalek Terdampak Banjir

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menambahkan bahwa Juwariah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku mengaku menggelapkan uang untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

“Ancaman empat tahun penjara. Alasan pelaku uang untuk kepentingan pribadi foya-foya,” ungkap Agus.

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro jasa umrah dan haji, dengan memastikan bahwa biro tersebut terdaftar di Kementerian Agama.

Juwariah sendiri mengatakan bahwa biro yang dikelolanya mengalami masalah keuangan akibat pandemi COVID-19 dan mengklaim tidak berniat menipu. Ia juga menyebutkan telah mengembalikan sebagian kerugian kepada korban.

Berita Terkait

Penurunan Penumpang di Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tetap Optimalkan Layanan
Dukungan Aturan Baru untuk Retail Indonesia: Harapan dan Tantangan
Dorongan Komisi III DPR untuk Reformasi Polri Demi Kepercayaan Publik
Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak
Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025
Diduga Lecehkan Siswinya, Guru di Jaksel Dipolisikan
Tanpa Pengawasan, Balita di Gresik Tewas Usai Tertimpa Alat Olahraga
Bagaimana Cara Login Coretax: Panduan Lengkap untuk Pemula

Berita Terkait

Friday, 3 January 2025 - 20:05 WIB

Dukungan Aturan Baru untuk Retail Indonesia: Harapan dan Tantangan

Friday, 3 January 2025 - 19:58 WIB

Dorongan Komisi III DPR untuk Reformasi Polri Demi Kepercayaan Publik

Friday, 3 January 2025 - 19:51 WIB

Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

Friday, 3 January 2025 - 19:45 WIB

Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025

Friday, 3 January 2025 - 19:29 WIB

Diduga Lecehkan Siswinya, Guru di Jaksel Dipolisikan

Berita Terbaru

Liga Inggris

Liverpool vs Manchester United: Ujian Ketangguhan di Anfield

Friday, 3 Jan 2025 - 22:14 WIB