SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman di luar negeri.
Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
menegaskan pentingnya langkah ini setelah menyelesaikan proses pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka.
Pemerintah juga sedang menyusun regulasi terkait pemindahan dan pertukaran tahanan untuk memperkuat kebijakan tersebut.
Yusril menyatakan bahwa perhatian terhadap WNI yang bermasalah hukum di luar negeri harus menjadi prioritas.
Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang menjadi fokus utama, mengingat banyaknya WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di kedua negara tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga negaranya tanpa memandang latar belakang atau kesalahan yang dilakukan.
Menurut Yusril, pemerintah akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga WNI yang terjerat kasus hukum sebelum memutuskan langkah pemindahan.
Ia juga menekankan bahwa perlakuan pemerintah terhadap warga negara harus adil dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi terhadap individu tersebut.
Dalam pandangannya, negara harus menjunjung prinsip kesetaraan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warganya.
Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana asal Australia yang merupakan bagian dari kasus Bali Nine.
Langkah ini menjadi salah satu contoh nyata implementasi kebijakan pemindahan narapidana asing.
Selain itu, pada bulan yang sama, pemerintah juga memulangkan Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Kerja sama internasional dalam pemindahan narapidana juga terlihat melalui kesepakatan antara Indonesia dan Prancis.
Kedua negara telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan Serge Areski Atlaoui, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika.
Pemindahan Serge ke Prancis dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2025.
Yusril menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah terhadap warganya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti mendukung tindakan kriminal, tetapi lebih kepada memastikan hak-hak dasar WNI tetap terlindungi di mana pun mereka berada.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan negara lain, terutama dalam hal perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pembaruan regulasi untuk mendukung mekanisme pemindahan dan pertukaran tahanan yang lebih efektif di masa depan.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga martabat dan hak asasi setiap WNI,
sekaligus menunjukkan peran aktif Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.***