Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan sebuah situs yang menjadi wadah bagi komunitas seks swinger atau kegiatan bertukar pasangan. Situs ini diketahui memiliki anggota yang mencapai belasan ribu orang.
Pengelola situs tersebut adalah sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39), yang ditangkap di kawasan Badung, Bali.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber terhadap situs bernama sw****.com.
“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary.
Tak hanya mengelola situs, pasangan ini juga aktif menyelenggarakan pesta seks swinger. Hingga saat ini, mereka diketahui telah menggelar setidaknya 10 kali pesta serupa di Jakarta dan Bali.
Saat ini, IG dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Mereka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pasangan ini juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).