SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Alexander Sabar, Kepala Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyoroti ancaman serius dari praktik judi online yang semakin meluas di era digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan internet telah mempermudah akses masyarakat terhadap aktivitas ilegal ini, yang berdampak besar pada berbagai aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (22/1/2025), Alexander menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan kecanduan dan gangguan psikologis.
Ia menambahkan bahwa penyebaran judi online semakin sulit dikendalikan karena tingginya aksesibilitas melalui berbagai platform digital, seperti situs web, media sosial, dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp Plus.
Ia menyatakan bahwa modus operandi para pelaku judi online semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, pengawasan digital harus terus diperkuat agar dapat mengimbangi perkembangan tersebut.
Alexander menegaskan pentingnya inovasi berkelanjutan dalam pendekatan pengawasan untuk mengatasi berbagai metode baru yang digunakan oleh pelaku.
Dampak negatif dari judi online, menurut Alexander, mencakup kerugian finansial yang besar, kecanduan, gangguan psikologis, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko-risiko tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan aktivitas perjudian daring.
Sejak 2017 hingga Januari 2025, Kementerian Komdigi telah memblokir 5,7 juta konten judi online.
Alexander menyebutkan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) sangat membantu dalam mendeteksi dan memblokir konten-konten tersebut secara lebih cepat dan akurat.
Menurutnya, AI memungkinkan verifikasi konten perjudian dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi, sehingga mempercepat proses pemberantasan.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi online.
Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan untuk memutus rantai ekonomi yang menopang bisnis perjudian daring.
Berdasarkan data PPATK, transaksi judi online mengalami penurunan signifikan, dari Rp21 triliun pada triwulan pertama 2024 menjadi Rp4 triliun di triwulan ketiga tahun yang sama.
Penurunan ini mencerminkan efektivitas berbagai langkah pemberantasan yang telah dilakukan.
Namun, Alexander mengungkapkan bahwa upaya pengawasan digital masih menghadapi kendala, salah satunya adalah keterbatasan anggaran.
Untuk tahun 2025, Kementerian Komdigi membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp706 miliar agar dapat menjalankan pengawasan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa dengan dukungan anggaran yang memadai, pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari ancaman aktivitas ilegal tersebut.
Alexander juga menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas judi online secara menyeluruh.
Ia berharap langkah-langkah yang telah diambil dapat terus diperkuat untuk mengatasi tantangan yang ada, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, Alexander menilai bahwa upaya pemberantasan judi online telah menunjukkan hasil positif, meskipun tantangan tetap ada.
Ia optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara berbagai lembaga, ditambah dukungan teknologi dan anggaran yang memadai, ancaman judi online dapat diminimalkan secara signifikan.***