SwaraWarta.co.id – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.
Meski pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak diketahui memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Jatim, keputusan resmi masih menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan pemenang Pilgub Jatim karena harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berkaitan dengan adanya gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh salah satu paslon.
“Belum (ditetapkan), masih menunggu MK,” kata Umam, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan bahwa KPU Jatim tengah menunggu penyampaian dokumen E-BRPK dari MK untuk memastikan kelanjutan proses penetapan pemenang.
“Kami masih menunggu penyampaian E-BRPK dari MK,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 38 kabupaten/kota.
Hasilnya, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara, dan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendapatkan 6.743.095 suara.
Total suara sah dalam Pilgub Jatim 2024 adalah 20.732.592, dengan 1.204.610 suara dinyatakan tidak sah. Secara keseluruhan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 21.937.202 orang.
Saat ini, publik masih menunggu putusan resmi dari MK sebelum KPU Jatim bisa menetapkan pemenang secara definitif.