KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Persiapkan Bukti dan Materi Persidangan

- Redaksi

Tuesday, 21 January 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto (Dok. Ist)

KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penundaan ini diajukan karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk persidangan, seperti materi sidang, ahli, dan hal administratif lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melengkapi semua yang dibutuhkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

Baca Juga :  Warga Aceh Tolak Relokasi Pengungsi Rohingya

Permohonan penundaan sidang telah diajukan pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak kuasa hukum Hasto serta hakim sepakat untuk menunda sidang hingga 5 Februari.

“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

KPK menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Dalam proses ini, Hasto bersama beberapa pihak lain memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memastikan Harun Masiku terpilih.

Baca Juga :  Ritsu Doan: Jepang Masih Punya Banyak Senjata Meski Tanpa Striker Utama

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait penyidikan kasus ini.

Berita Terkait

Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025
Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ongkosnya Gratis
Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya
Misi Dagang Pemprov Jatim di Maluku Berhasil dengan Transaksi Rp 460,7 Miliar
Siswi SMK Mengikuti Misa Requiem untuk Paus Fransiskus di Gereja Katedral
Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengenang Paus Fransiskus

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 09:10 WIB

Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Friday, 25 April 2025 - 09:06 WIB

Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus

Friday, 25 April 2025 - 09:01 WIB

Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Friday, 25 April 2025 - 08:56 WIB

Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya

Friday, 25 April 2025 - 08:56 WIB

Misi Dagang Pemprov Jatim di Maluku Berhasil dengan Transaksi Rp 460,7 Miliar

Berita Terbaru