SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Penundaan ini diajukan karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk persidangan, seperti materi sidang, ahli, dan hal administratif lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melengkapi semua yang dibutuhkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa
Permohonan penundaan sidang telah diajukan pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak kuasa hukum Hasto serta hakim sepakat untuk menunda sidang hingga 5 Februari.
“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
KPK menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Dalam proses ini, Hasto bersama beberapa pihak lain memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memastikan Harun Masiku terpilih.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait penyidikan kasus ini.