KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Baca Juga :  Pria di Gresik Berhasil Digrebek Polisi Usai Edarkan Narkoba, 4 Pot Ganja Diamankan

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat
Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk
Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi
Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025
DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Laga Sengit Tersaji Nanti Malam!
Terungkap, Begini Modus Guru Ngaji Tangerang yang Cabuli Muridnya Sendiri

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 19:28 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat

Thursday, 30 January 2025 - 19:20 WIB

Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk

Thursday, 30 January 2025 - 19:13 WIB

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 30 January 2025 - 18:58 WIB

Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Berita Terbaru

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Lifestyle

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:08 WIB

Cara untuk Membaca Panel pada Komik

Pendidikan

Jelaskan Cara untuk Membaca Panel pada Komik dengan Benar

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:01 WIB