KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK masih menunggu penyelesaian proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik sedang memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang akan menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Tessa juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  China Open 2023: Kalah Lagi di Babak Pertama, Fajar/Rian Siap-Siap Turun Takhta

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Hasto, menurut Tessa, menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terkait, yakni Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia guna keperluan penyidikan.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menilai keberadaan Hasto dan Yasonna sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga :  KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan larangan bepergian dan penyidikan yang masih berlangsung, KPK menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.***

Berita Terkait

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar
Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang
Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi
Mengenal Sosok Prof Brian Yuliarto Guru Besar di ITB, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 16:36 WIB

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar

Friday, 21 February 2025 - 15:21 WIB

Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Friday, 21 February 2025 - 13:27 WIB

Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Friday, 21 February 2025 - 13:19 WIB

Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Berita Terbaru