SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menyegel pagar laut sepanjang 30 km yang didirikan tanpa izin resmi di enam kecamatan.
Perihal tersebut telah diutarakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di sela-sela kesibukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pung, pagar laut tersebut seharusnya memiliki izin PKKPRL, namun yang ditemukan di lapangan tidak ada izin yang sah.
Sehingga patut diselidiki lebih jauh soal kepemilikannya.
Penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sejak Agustus, meskipun investigasi intensif baru dilakukan pada bulan September.
Pihak KKP berusaha mencari tahu siapa pemilik pagar tersebut, namun hingga kini tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.
Pagar laut tersebut diketahui mengganggu aktivitas nelayan, yang terpaksa memutar lebih jauh saat melaut.
Pung menjelaskan bahwa akibatnya, pergerakan kapal menjadi lebih jauh, konsumsi bahan bakar nelayan meningkat, dan ini tentu saja menyulitkan mereka dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Selain itu, Pung juga menyoroti dampak buruk terhadap ekosistem laut, khususnya terhadap habitat biota laut.
Pagar yang membatasi laut yang sebelumnya terbuka kini menyekat akses masyarakat dan mengganggu habitat alami biota laut.
Pung menegaskan bahwa KKP terus berupaya untuk mengelola laut dengan bijak, agar sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi mendatang.
Laut sebagai aset nasional harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan anak cucu kita.
Sebelumnya berita tentang pagar misterius yang ada di laut tersebut menjadi pemberitaan hangat banyak media dan juga warganet.
Mereka bertanya-tanya soal kepemilikan pagar di laut tersebut.***