KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menyegel pagar laut sepanjang 30 km yang didirikan tanpa izin resmi di enam kecamatan.

Perihal tersebut telah diutarakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di sela-sela kesibukannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pung, pagar laut tersebut seharusnya memiliki izin PKKPRL, namun yang ditemukan di lapangan tidak ada izin yang sah.

Sehingga patut diselidiki lebih jauh soal kepemilikannya.

Penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sejak Agustus, meskipun investigasi intensif baru dilakukan pada bulan September.

Pihak KKP berusaha mencari tahu siapa pemilik pagar tersebut, namun hingga kini tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.

Baca Juga :  Doa Sebelum, Sesudah dan Saat Lupa Membaca Doa Makan

Pagar laut tersebut diketahui mengganggu aktivitas nelayan, yang terpaksa memutar lebih jauh saat melaut.

Pung menjelaskan bahwa akibatnya, pergerakan kapal menjadi lebih jauh, konsumsi bahan bakar nelayan meningkat, dan ini tentu saja menyulitkan mereka dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Selain itu, Pung juga menyoroti dampak buruk terhadap ekosistem laut, khususnya terhadap habitat biota laut.

Pagar yang membatasi laut yang sebelumnya terbuka kini menyekat akses masyarakat dan mengganggu habitat alami biota laut.

Pung menegaskan bahwa KKP terus berupaya untuk mengelola laut dengan bijak, agar sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi mendatang.

Laut sebagai aset nasional harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan anak cucu kita.

Baca Juga :  Dukungan KKP untuk Perikanan Maluku Utara: Bantuan Mobil Berpendingin Perkuat Rantai Pasok Dingin

Sebelumnya berita tentang pagar misterius yang ada di laut tersebut menjadi pemberitaan hangat banyak media dan juga warganet.

Mereka bertanya-tanya soal kepemilikan pagar di laut tersebut.***

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku
Indonesia dan Peluang Ekonomi di BRIC: Tantangan dan Prospek Pertumbuhan Hingga 8 Persen
Kebakaran Hutan Dahsyat di Los Angeles: Angin Kencang, Ribuan Hektar Hangus, dan Puluhan Ribu Mengungsi
Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan
Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?
Mengenal Sosok Denny Landzaat Asisten Pelatih Timnas Indonesia yang Ternyata Bisa Bahasa Indonesia
Pasangan Suami Istri Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Lewat Situs Web, Polda Metro Jaya Ungkap Motifnya
Guru diduga Lecehkan Siswa, Pemkot Jakarta Berikan Laporkan

Berita Terkait

Saturday, 11 January 2025 - 18:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut

Saturday, 11 January 2025 - 18:12 WIB

Indonesia dan Peluang Ekonomi di BRIC: Tantangan dan Prospek Pertumbuhan Hingga 8 Persen

Saturday, 11 January 2025 - 18:06 WIB

Kebakaran Hutan Dahsyat di Los Angeles: Angin Kencang, Ribuan Hektar Hangus, dan Puluhan Ribu Mengungsi

Saturday, 11 January 2025 - 16:56 WIB

Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan

Saturday, 11 January 2025 - 16:37 WIB

Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Madura United Rayakan HUT ke-9 dengan Kemenangan Dramatis atas Malut United

Saturday, 11 Jan 2025 - 19:02 WIB