SwaraWarta.co.id – Pengusaha dan pakar pajak mengkritik peluncuran sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Mereka menilai bahwa sistem ini belum siap dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang efektif. Banyak masalah yang muncul saat pelaksanaan, meskipun sudah dilakukan uji coba sebelumnya.
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai dengan niat baik, sosialisasi dan persiapan yang lebih matang sangat diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1).
Pengusaha merasa banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan faktur pajak dan masalah teknis lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar kebijakan pajak baru diuji coba secara bertahap sebelum diterapkan secara menyeluruh.
“Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan,” tegasnya
Seorang pakar pajak, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia, juga menyarankan agar sistem Coretax tidak langsung diluncurkan secara besar-besaran (dikenal dengan istilah “big bang”).
Menurutnya, sistem baru sebaiknya diuji coba terlebih dahulu di kalangan wajib pajak tertentu dan di kantor pajak tertentu. Dengan cara ini, jika ada kekurangan, bisa segera diperbaiki tanpa menjadi masalah besar.
Meskipun sistem ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan, Coretax tetap dipaksakan untuk diluncurkan setelah dua kali mengalami penundaan.
Hal ini menyebabkan banyak masalah teknis, seperti kesulitan mengakses situs web coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, DJP telah melakukan beberapa perbaikan, seperti memperbaiki proses pendaftaran dan pengiriman kata sandi sekali pakai (OTP).
Hingga 13 Januari 2025, sekitar 167.389 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak, dan lebih dari 670.000 faktur pajak telah disetujui.
DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini agar tidak ada lagi kendala yang menghambat wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.