Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menggunakan dana APBD.
Dua tersangka lainnya adalah MFM, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta pemilik event organizer berinisial GAR.
“Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, MFM dan GAR diduga bekerja sama dengan memanfaatkan nama sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat pencairan dana kegiatan seni dan budaya.
Setelah dana cair ke rekening-rekening sanggar tersebut, GAR menarik kembali uangnya dan menyalurkannya ke rekening pribadinya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan MFM.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.
Sebelum penetapan ini, Iwan telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, seiring proses penyelidikan kasus tersebut.
“Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).