Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta jadi Tersangka, Ada Apa?

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta 
(Dok. Ist)

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menggunakan dana APBD.

Dua tersangka lainnya adalah MFM, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta pemilik event organizer berinisial GAR.

“Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, MFM dan GAR diduga bekerja sama dengan memanfaatkan nama sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat pencairan dana kegiatan seni dan budaya.

Setelah dana cair ke rekening-rekening sanggar tersebut, GAR menarik kembali uangnya dan menyalurkannya ke rekening pribadinya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan MFM.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

Sebelum penetapan ini, Iwan telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, seiring proses penyelidikan kasus tersebut.

“Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).

Berita Terkait

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas
Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan
Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini
Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan
Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara
Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan
“Surat Cinta” Anak SD Warnai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Heboh! Guru di Grobogan Digrebek Warga Usai Diduga Mesum dengan Siswanya Sendiri

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 January 2025 - 09:51 WIB

Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:47 WIB

Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Wednesday, 8 January 2025 - 09:29 WIB

Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:13 WIB

Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan

Berita Terbaru

Berita

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 Jan 2025 - 09:52 WIB