Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Dalam kasus ini, ia diduga membuat laporan perjalanan dinas (SPJ) fiktif terkait sebuah pagelaran seni yang sebenarnya tidak pernah berlangsung.
Kegiatan yang diklaim tersebut disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini,” kata kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).
Menurut keterangan Patris, salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan menghadirkan sejumlah orang yang diminta mengenakan pakaian penari.
“Kemudian pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” tuturnya
Para peserta ini kemudian difoto untuk menciptakan kesan bahwa acara benar-benar terlaksana.
Selain itu, dokumen persetujuan kegiatan fiktif tersebut juga disertai dengan penggunaan stempel palsu dari pengelola.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap lebih banyak bukti dan pihak yang terlibat.
“Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kita telusuri,” imbuhnya.