Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI

Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Rusak Atap Warga di Basel

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.

Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.

Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep: PSI Akan Tegak Lurus kepada Prabowo-Gibran Usai Pelantikan 20 Oktober

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat
Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar
Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi
Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025
Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia
Macet di Jaktim, Sopir Angkot jadi Sasaran Begal
Guru di Kupang Diamankan Pihak Kepolisian Usai Cabuli Remaja Laki-laki

Berita Terkait

Sunday, 5 January 2025 - 22:40 WIB

Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar

Sunday, 5 January 2025 - 21:55 WIB

Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi

Sunday, 5 January 2025 - 21:44 WIB

Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sunday, 5 January 2025 - 18:02 WIB

Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

Sunday, 5 January 2025 - 17:24 WIB

Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia

Berita Terbaru