Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI
Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.
Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.
Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.
Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.