Swarawarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri.
Dalam kebijakan ini, siswa akan mendapatkan libur dalam dua periode, yakni menjelang Ramadan dan menjelang Idul fitri.
SEB tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Libur sekolah akan dimulai pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025, serta dilanjutkan pada Senin hingga Rabu, 3-5 Maret 2025.
Setelah itu, siswa akan kembali bersekolah dari Kamis, 6 Maret 2025, hingga Selasa, 25 Maret 2025.
Periode libur berikutnya berlangsung pada Rabu-Selasa, 26 Maret-8 April 2025, sebelum siswa kembali masuk pada Selasa, 9 April 2025.
Terkait kebijakan ini, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., seorang pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa para pembuat kebijakan telah berupaya mendengarkan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
“Saya pikir ini hal yang positif untuk melihat respons dari berbagai pihak. Ini berarti ada upaya pemerintah untuk membuka diskusi publik sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan prinsip negara demokrasi,” ucapnya dilansir dari detikEdu, Rabu (22/1/2025).
“Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan hasil negosiasi dan kompromi dari berbagai pendapat,” imbuhnya.
Ia menilai, wacana mengenai libur Ramadan telah disosialisasikan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat memahami konteksnya.
Sebagai kebijakan publik, keputusan ini perlu diterima meskipun tidak semua pihak mungkin merasa puas.
“Karena kebijakan publik tidak bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya.