SwaraWarta.co.id – Dari warta dunia, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, langsung mengeluarkan dua perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatannya, Senin (20/1/2025).
Langkah ini menjadi sinyal awal kebijakan Trump yang menyoroti pemerintahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan CNN, kedua perintah tersebut mengarahkan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan Joe Biden.
Salah satu fokus utama perintah eksekutif tersebut adalah dugaan adanya “sensor terhadap kebebasan berbicara” dan pemanfaatan lembaga penegak hukum serta intelijen untuk tujuan politik.
Trump menyatakan bahwa pemerintahan Biden telah menggunakan lembaga federal untuk menekan lawan politik, terutama mereka yang berasal dari kalangan konservatif.
Trump mengklaim bahwa pemerintahan sebelumnya menjalankan kampanye sistematis untuk menindak individu atau kelompok yang tidak sejalan dengan kebijakan mereka.
Ia juga menyebut bahwa sekutu politiknya menjadi target utama dalam penyelidikan dan penuntutan yang dianggap tidak adil.
Langkah ini, menurut Trump, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di Amerika Serikat.
Perintah eksekutif tersebut juga menegaskan bahwa rakyat Amerika telah menyaksikan tindakan yang dianggap melampaui batas hukum.
Trump menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan pemerintahan Biden cenderung digunakan sebagai alat politik untuk melemahkan oposisi.
Ia menyebutkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga mencederai sistem demokrasi yang seharusnya melindungi semua pihak secara adil.
Pemilihan pejabat tinggi dalam kabinet Trump menunjukkan bahwa isu ini akan menjadi salah satu prioritas utama selama masa kepemimpinannya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Trump untuk memperkuat posisinya dalam menghadapi dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penyelidikan terhadap pemerintahan Biden dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Dalam pernyataannya, Trump menuduh pemerintahan Biden telah memanfaatkan kekuatan hukum untuk menyerang lawan politiknya melalui berbagai penyelidikan dan penuntutan.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Trump juga menyoroti penegakan hukum sipil yang dianggap tidak adil selama pemerintahan Biden.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan kelompok konservatif, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Hal ini, kata Trump, harus segera diperbaiki demi memulihkan kepercayaan rakyat Amerika terhadap institusi pemerintah.
Dengan mengeluarkan perintah eksekutif ini, Trump memberikan sinyal bahwa ia akan melanjutkan perjuangannya melawan apa yang ia sebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan sebelumnya.
Ia berkomitmen untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama masa pemerintahan Biden dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa memandang latar belakang politik.
Langkah awal Trump ini mencerminkan pendekatan tegas dalam mengatasi isu-isu yang menjadi sorotan selama kampanye pemilu.
Dengan menjadikan penyelidikan terhadap pemerintahan Biden sebagai prioritas, Trump mengisyaratkan bahwa masa kepemimpinannya akan berfokus pada penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan berbicara.
Keputusan ini juga menandai awal dari kebijakan yang berpotensi memengaruhi dinamika politik di Amerika Serikat.***