Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Baca Juga :  KPK Periksa Tiga Pejabat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga :  Dosen Unram yang Diduga Sering Lecehkan Mahasiswa Kini Dipecat

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Berita Terkait

Viral Video Syur 1 menit 14 detik, Bulan Sutena Angkat Bicara
Selebgram Gresik Diamankan Pihak Kepolisian Usai Buat Video Syur Bareng Suami Orang
Pegawai Koperasi Tewas di Dalam Lemari, Pelaku Nasabahnya Sendiri
Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka
Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV
Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata
Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya
Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 15:50 WIB

Selebgram Gresik Diamankan Pihak Kepolisian Usai Buat Video Syur Bareng Suami Orang

Wednesday, 5 February 2025 - 15:39 WIB

Pegawai Koperasi Tewas di Dalam Lemari, Pelaku Nasabahnya Sendiri

Wednesday, 5 February 2025 - 09:26 WIB

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

Wednesday, 5 February 2025 - 09:16 WIB

Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV

Wednesday, 5 February 2025 - 09:09 WIB

Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata

Berita Terbaru

Cara Melakukan Gerakan Meluncur

Pendidikan

Kunci Jawaban Soal! Jelaskan Cara Melakukan Gerakan Meluncur?

Wednesday, 5 Feb 2025 - 20:27 WIB