Swarawarta.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaporkan guru berinisial AU (50) ke polisi dan Dinas Pendidikan Jakarta karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi berinisial ZKL (17).
“Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Kasus ini terjadi sejak 2023 hingga Agustus 2024. Pihak Dinas Pendidikan menyerahkan keputusan sanksi kepada yayasan tempat guru bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/4055/XII/2024.
“Yang begitu itu, otomatis kami juga harus ada yang disampaikan kepada yayasan itu. Rekomendasi kita udah saya sampaikan,” ujarnya.
Orang tua korban baru mengetahui pelecehan tersebut setelah melihat percakapan anaknya dengan terlapor.