Swarawarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap guru berusia 34 tahun, Kong Opa, atas dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bolok, Kupang Barat, pada 4 Januari 2025.
Korban DJP sebelumnya telah diamankan untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangannya, polisi memburu pelaku yang sedang berlayar dari Flores Timur.
“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Minggu (5/1/2025).
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi obat perangsang, kondom, iPhone 13, dan laptop Acer.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.